Aksi Damai Wartawan Soroti Aturan Verifikasi Media oleh Diskominfo Tulang Bawang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tulang Bawang, Liputankpk.com – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Tulang Bawang, ratusan wartawan dari berbagai media lokal yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Senin (15/9/2025).

Aksi ini dipicu oleh regulasi yang diberlakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tulang Bawang, Nanan Wisnage. Para jurnalis menilai kebijakan tersebut membatasi kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dalam orasinya, Abdul Rohman, Koordinator Lapangan sekaligus Pemimpin Redaksi media lokal bersertifikat UKW Utama, menegaskan pihaknya menolak kebijakan yang dianggap diskriminatif.

“Kami tidak anti-regulasi, tapi kami menolak pembatasan kerja sama perusahaan pers dengan aturan yang tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Abdul Rohman juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Dinas Kominfo Tulang Bawang.

“Tidak ada surat edaran dari Mendagri yang mewajibkan pemda hanya bekerja sama dengan media terverifikasi Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa verifikasi bersifat sukarela, bukan syarat legalitas untuk beroperasi maupun bekerja sama dengan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah berhak menentukan kerja sama dengan media selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kalau surat edaran Kominfo Tulang Bawang melarang MoU dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers, kenapa Pemprov Lampung, kabupaten, dan kota lain masih bekerja sama dengan media-media tersebut?” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kadis Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnage, menyatakan surat edaran yang dikeluarkan mengacu pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat Edaran dimaksud adalah Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang salah satu poinnya mengatur perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers.

Lima Tuntutan FWTB:

1. Meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang segera mengganti pejabat Dinas Kominfo, mulai dari Kepala Dinas hingga pejabat struktural terkait.

2. Membatalkan Surat Edaran Kadis Kominfo Tulang Bawang Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025 tentang Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media.

3. Menganggarkan kembali belanja publikasi dan surat kabar di setiap OPD dan Sekretariat DPRD serta Bupati.

4. Meminta pelayanan Dinas Kominfo lebih transparan dalam tata kelola media, termasuk realisasi anggaran publikasi/advertorial.

5. Menerapkan sistem pendataan perusahaan pers dengan kriteria yang jelas untuk kepastian kerja sama dengan pemda.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. Para jurnalis berharap aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Tulang Bawang.

(Redaksi masih berupaya meminta tanggapan lebih lanjut dari Bupati Tulang Bawang terkait aksi ini.)

Reporter: Samsudin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *