Liputan KPK. com~Kepahiang-Bengkulu.
Diduga (MARWAN)Kepala Sekolah SMP Negri 01 Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu,Di duga tidak mau bertemu dan selalu menghindar dari seluruh kalangan Awak media,terkait anggaran dana BOS yang disalurkan ke sekolah SMPN 01 Kepahiang.
Hak sebagai warga negara untuk memperoleh keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik”
Rabu,, (17/09/2025).
Ketika awak media berkunjung ke sekolah SMPN 01 Kepahiang, selaku kepsek SMPN 01 kepahiang(Marwan),selalu tidak ada di dalam ruang kantor sekolah pada waktu jam kerja nya,setiap saat awak media berkunjung dan kepsek selalu tidak berjumpa di setiap hari nya,
Seketika awak media ingin konfirmasi terkait anggaran dana BOS yang disalurkan , Kepsek SMPN 01 kepahiang (Marwan) ”setiap saat awak media mendatangi sekolah tak kunjung berjumpa.
Apabila Kepala sekolah setiap hari seperti itu terus, dan sampai kapan bisa ada keterbukaan informasi serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Sekolah dana BOS yang disalurkan di SMPN 01 Kepahiang ,di duga Kuat dana tersebut banyak di selewengkan.
Awak media akan terus melakukan investasi serta memberikan informasi melalui pemberitaan terkait penggunaan anggaran di Sekolah,sesuai tugas fungsi awak media sebagai alat kontrol sosial, mencari, mengali, menyiarkan informasi.
Selanjutnya Tugas dan Kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi terkait kami meminta untuk mengungkapkan kebenaran, Dengan melakukan Investigasi, audit serta memangil memeriksa sesuai dengan tugas dan fungsi nya masing-masing, jangan terkesan tutup mata.
Penulis~(A Perlis).












