Konflik lahan di Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kubu raya, kalbar Liputankpk.com — kembali mencuat setelah warga mendesak PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) segera memenuhi kewajiban ganti rugi. Warga yang diorganisir melalui Koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) menilai bahwa penguasaan tanah mereka tanpa kompensasi adalah bentuk nyata perampasan lahan. Situasi yang telah berlangsung lama ini hampir berujung bentrok fisik pada Rabu (17/9/2025), menandakan eskalasi ketegangan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis Dusun Rasau Tanjung. Berdasarkan keterangan warga, tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, PT RJP diduga menguasai lahan tersebut tanpa adanya proses ganti rugi yang layak. Menurut Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Nasrun, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut haknya. “Kami tidak meminta lebih, hanya ganti rugi sesuai dengan nilai tanah yang telah dikuasai perusahaan. Hak atas tanah kami sudah jelas, tapi sampai sekarang tidak ada niat baik dari PT RJP,” ungkapnya. Tuntutan ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus berdasarkan kepentingan umum dan memberikan ganti rugi yang layak.

Upaya mediasi telah berulang kali dilakukan, namun negosiasi antara warga dan PT RJP tidak pernah membuahkan hasil. Perusahaan dinilai tidak peduli dengan kesejahteraan masyarakat, bahkan terkesan mengabaikan kewajiban hukumnya. Padahal, dalam Pasal 385 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dapat dipidana karena dianggap sebagai tindak pidana penyerobotan tanah.

Masyarakat menilai sikap perusahaan yang terus berdiam diri sama saja dengan merampas hak rakyat kecil. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Dengan dasar ini, warga berhak menuntut keadilan baik secara hukum perdata maupun pidana.

Harapan warga kini tertuju pada itikad baik perusahaan untuk segera menyelesaikan masalah secara transparan. Mereka menegaskan bahwa ganti rugi tidak hanya menyangkut nilai ekonomi tanah, tetapi juga martabat serta hak konstitusional masyarakat sebagai pemilik sah. Jika perusahaan tetap menutup mata, masyarakat berencana menempuh jalur hukum dengan melibatkan lembaga bantuan hukum.

Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan mediasi. Hal ini penting agar konflik tidak semakin melebar dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi di wilayah Rasau Jaya. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan tidak ada pihak swasta yang menyalahgunakan penguasaan tanah hingga merugikan masyarakat.

  1. Sebagai bentuk solidaritas, Koperasi KPSA menyatakan akan terus mendampingi masyarakat hingga keadilan tercapai. Warga menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menyangkut ketenteraman dan keberlanjutan hidup mereka di tanah leluhur. Jika tidak ada penyelesaian adil dalam waktu dekat, dikhawatirkan konflik ini akan menimbulkan dampak lebih luas terhadap hubungan sosial, keamanan, bahkan investasi di daerah Kubu Raya Kalimantan Barat ( Mulyadi )

Tim Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *