Tangerang Kota, liputankpk.com – Aktivitas pedagang laminating di dalam kawasan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota menuai sorotan. Keberadaan pedagang tersebut diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli).
Hasil pantauan awak media, pedagang menawarkan jasa laminating Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung di area Satpas. Padahal, SIM merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh kepolisian, dan secara aturan tidak memerlukan laminasi tambahan untuk menjaga keasliannya.
Menurut sejumlah ahli hukum, praktik laminating SIM di luar prosedur resmi dapat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, aturan baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menegaskan sanksi bagi pihak yang membuat atau menggunakan dokumen palsu.
“Meski terlihat sepele, laminating SIM di luar mekanisme resmi bisa menimbulkan salah tafsir keabsahan dokumen, dan jika disertai pungutan liar maka dapat merugikan masyarakat,” ujar salah seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, keberadaan pedagang di dalam kawasan Satpas juga berpotensi mencoreng citra pelayanan publik. Masyarakat bisa merasa bingung mengenai prosedur resmi dan menganggap laminasi tersebut bagian dari persyaratan yang sah, padahal tidak demikian.
Menanggapi dugaan ini, sejumlah pihak meminta agar Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan internal di Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Audit dianggap penting untuk memastikan tidak ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap, pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di area pelayanan publik, khususnya di Satpas yang menjadi pusat pelayanan penerbitan SIM. Transparansi dan ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Reporter: Alfrit












