Remaja 23 Tahun Ditangkap Polres Bitung karena Bawa Senjata Tajam

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut breaking news Liputankpk.com — Polres Bitung kembali menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus kejahatan di wilayahnya. Pada Kamis dini hari, 25 September 2025, sekitar pukul 01.20 Wita, Tim Patroli Timur Polres Bitung yang dipimpin oleh IPDA Adrian Maringka, SH, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Patroli Timur yang dipimpin oleh IPDA Adrian Maringka, SH, melakukan patroli rutin dan berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam tanpa izin.

Pemuda yang diamankan berinisial SJK, berusia 23 tahun, warga Kelurahan Makawide, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Saat ini, SJK masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bitung.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pelontar dan 7 anak panah jenis panah wayar. Barang bukti ini diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan atau tindak kekerasan.

SJK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, SJK dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bitung. Polisi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap SJK dan memeriksa kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bitung. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *