Aceh Tamiang (Liputan KPK.Com) aAktivitas dapur arang yang ditemukan di wilayah Kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, menuai sorotan. Dari hasil penelusuran awak media selama beberapa minggu terakhir, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam memfasilitasi jalannya kegiatan tersebut.
Seorang pengusaha arang berinisial TD, yang disebut berasal dari Medan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, sempat menyebut nama salah satu Datok di wilayah tersebut. “Bang, kalau soal koordinasi, sama beliau bang,” ujarnya singkat, Kamis (22/5/2025).
Di lapangan, awak media mendapati sejumlah dapur arang beroperasi di tengah upaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menangani berbagai dampak kerusakan lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana izin dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan.
“Miris saja melihat situasi ini. Di satu sisi pemerintah menangani bencana, tapi di sisi lain hutan justru dibabat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan, setiap aktivitas yang berkaitan dengan hasil hutan wajib memiliki izin resmi dan mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Disebut-sebut, oknum yang dimaksud oleh pengusaha mengantongi izin dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III. Namun hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Datok yang namanya dikaitkan dalam kegiatan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Upaya komunikasi melalui telepon tidak membuahkan hasil.
Mengingat pentingnya perlindungan lingkungan dan tertib tata kelola kehutanan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut kegiatan ini, termasuk keabsahan perizinannya
(Kaperwil Aceh)












