Viral…!!! Ketua Dan Bendahara Kopresai Jadi Tersangka, Pemilik Lahan Sukses Dan Masyarakat Terseret.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___ Ngopi santai di sebuah cafe di Jalan Ir Juanda kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh tamiang. Obrolan santai terdengar semilir bahasa yang dibawa angin terkait koperasi tujoh tuah bumoe, yang ketua dan bendahara nya jadi tersangka. Bagaimana bisa pemilik lahan santai seolah olah tidak ada kejadian terhadap lahan yang belum ditetapkan oleh APH sebagai penyitaan barang bukti.

“Proyeknya sudah dari dulu tahun 2022 miliaran, kerugian negara ditaksir tiga miliar lebih, tapi kok ngk di eksekusi dan sita lahan kebun pengusaha tersebut, yang letak nya di kecamatan Tenggulun, kampung(Desa*Red) Tenggulun, dusun suka mulia ll, aneh tapi nyata ibarat kata, yang direhap rumah pengusaha yang jadi tersangka pelaksana, apa mungkin yang punya rumah tidak mengetahui rumahnya direhab luar biasa,” guyon seorang pengunjung.

Kekecewaan itu makin terasa setelah mencuat kabar bahwa, masyarakat kampung tenggulun diperiksa kejaksaan negeri Aceh Tamiang, terkait kebun pengusaha tersebut yang direhab oleh koperasi tujoh tuah bumoe dan memakai nama orang kampung untuk memuluskan rencananya, berkolaborasi antara pengusaha dan koperasi itu, kayak melempar batu sembunyi tangan ne pengusaha,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Proyek berulang bermasalah

Program PSR sudah banyak memakan korban, mulai dari masyarakat mengorbankan perasaan lahan nya di steaking tapi tidak di tanam, sampai pejabat koperasi itu sendiri jadi tersangka dan negara korban kerugian miliaran rupiah, tetapi pemilik lahan kok malah bebas dan yang dikorbankan nama masyarakat luar biasa kolaborasi nya, seakan akan kita hidup didunia luar, Sabtu(04 Oktober 2025).

Namun, kerja jaksa juga harus diapresiasi , ketua dan bendahara bisa cepat jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, dan juga tahu dugaan kerugian negara mencapai Rp 3.490.647.000. tapi yang punya lahan (pengusaha) anteng anteng saja alias slow man. Ibarat Casillas kiper senior dunia.

Kini, Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebut sedang mendalami penyelidikan dalam persidangan dugaan korupsi  koperasi tersebut. Tersangka lagi disidangkan, Fokus pemeriksaan diarahkan pada indikasi masalah data atas nama masyarakat, bukan pemilik atau pengusaha kebun nya, yang dinilai penyebab kerugikan negara ditaksir miliaran rupiah. Kok data masyarakat nya yang dipersoalkan , aneh masyarakat kok kalaborasi sama koperasi ngak nyambung.

Namun publik terkejut ketika masyarakat berulang kali diperiksa kejaksaan negeri Aceh Tamiang, seolah olah masyarakat lah yang mau dijadikan korban, mana mungkin masyarakat berkolaborasi dengan koperasi tujuh tuah bumoe, menurut warga yang duduk di kedai kopi itu, ya pengusaha la yang pasti kenal orang koperasi, padahal masyarakat itu adalah karyawan nya pengusaha tersebut, heran jadi nya publik, nama pengusaha hilang ditelan angin malam masyarakat korban perasaan.

Prosedur penggunaan uang negara dalam bentuk program PSR harus melalui koperasi. Masyarakat mendaptarkan diri nya dengan membawa KK dan KTP, tapi lahan harus milik sendiri, bukan milik pengusaha sawit. Jadi ini lah yang dimasalahkan negara, tanah milik siapa data milik masyarakat.

Pengamat: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, menilai proyek PSR yang lagi bermasalah ini, Mulai dari perencanaan data saja masalah nya, kalau masalah pekerjaan dilapangan clear selesai semua lahan di kerjakan. Jelas pengusaha untung tanah milik dia nama milik masyarakat, dan yang dipanggil kejaksaan negeri Aceh Tamiang yaitu, masyarakat lemah luar binasa.

“Seharusnya pemerintah transparan sejak awal, siapa yang akan menggunakan program dan untuk siapa program PSR tersebut, yang jelas program bukan untuk pengusaha atau program nya kita ganti PSP(Peremajaan Sawit Pengusaha).

penutup

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Aceh dan pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam menuntaskan dugaan penyimpangan proyek PSR Tujoh Tuah Bumoe.“Kasus ini jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada penyalahgunaan data jangan masyarakat jadi korban nya, harus dibuka sampai tuntas. Uang rakyat bukan untuk boros-boros apalagi untuk kepentingan pribadi,” pungkas warga yang lagi ngopi.

Jelas warga, yang penting siapa yang bersalah di jadikan tersangka, dan objek bukti harus jelas disita dan siapa pengusaha nya .

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *