MUSI BANYUASIN – Kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi milik negara di wilayah Ladang Panjang, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini masih menjadi sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat, Srianto, mengingatkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah resmi dilaporkan timnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin pada tahun 2025 lalu. Kini, penanganan kasus juga telah dipegang langsung oleh Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, dan pihaknya menuntut proses berjalan transparan serta tindakan hukum tegas terhadap semua pihak terlibat.
Berdasarkan data, dokumen pelaporan, dan pantauan di lapangan, kawasan hutan yang statusnya jelas aset milik pemerintah itu kini telah banyak berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Pohon-pohon besar ditebang habis, diganti tanaman sawit secara masif. Sejumlah pihak teridentifikasi terlibat, di antaranya berinisial D dan L, yang menguasai serta mengelola lahan tersebut tanpa memiliki izin resmi maupun legalitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa pembukaan lahan ini dilakukan secara terorganisir dan melawan hukum. Diketahui sebelumnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan pernah berniat memasang papan tanda batas kawasan untuk mempertegas status lahan negara, namun rencana itu gagal dan terhalang keras karena dihadang oleh sekelompok orang yang diduga bertindak sebagai preman bayaran, yang dengan sengaja menghalangi tugas petugas di lapangan.
Sebagai bentuk langkah hukum awal, tim LBH Perisai Keadilan Rakyat telah secara resmi menyampaikan laporan lengkap beserta bukti-bukti ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tahun 2025, guna meminta penyidikan dan pemrosesan hukum terhadap para pelaku.
Saat dikonfirmasi terkait penanganan saat ini, pihak KPH Lalan membenarkan bahwa Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan telah turun langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan mendetail ke lokasi kejadian pada tanggal 5 Mei 2026 lalu. KPH Lalan menegaskan bahwa kedatangan tim dari provinsi tersebut didampingi dan dikawal langsung oleh petugas KPH Lalan, yang ikut turun ke lapangan bersama-sama untuk memastikan pemeriksaan berjalan di lokasi yang tepat sesuai batas kawasan hutan. Saat ini, tim gabungan tersebut tengah berkoordinasi intensif dengan Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Kehutanan guna menentukan langkah tindak lanjut dan penindakan hukum yang tepat.
Merespons seluruh perkembangan tersebut, Srianto menegaskan dua tuntutan utama yang menjadi aspirasi masyarakat dan amanah laporan yang sudah disampaikan sejak lama:
Pertama, seluruh proses penanganan kasus ini — mulai dari laporan resmi yang masuk ke Kejari Muba tahun 2025, hasil pemeriksaan yang dilakukan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi bersama KPH Lalan, hingga perkembangan koordinasi antarinstansi — harus berjalan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui hasil lengkap penyelidikan, dasar hukum yang dipakai, serta kemajuannya, agar tidak timbul kecurigaan adanya pembiaran, perlindungan, atau permainan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.
“Kedua, mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak lama dan kini sudah diperiksa langsung oleh Polhut Provinsi bersama KPH Lalan, kami minta aparat berwenang menindak tegas tanpa pandang bulu jika memang terbukti ada unsur perambahan hutan negara serta ada upaya penghalangan tugas petugas. Mulai dari pemilik, pengelola, pihak yang membantu, hingga kelompok yang menghalangi petugas di lokasi, semuanya harus diproses hukum sampai tuntas,” tegas Srianto pada 27 Mei 2026.
Ia menambahkan, penyelidikan harus digali sampai ke akar-akarnya. Siapa pun nama besarnya, posisinya, atau kekuasaannya, jika terbukti terlibat dalam kasus ini, tidak boleh ada yang dikecualikan. Langkah tegas ini sangat diperlukan demi menegakkan kedaulatan hukum, melindungi aset negara yang bernilai besar, menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tidak makin rusak, serta menjamin keamanan dan kelancaran tugas petugas di lapangan ke depannya.
LBH Perisai Keadilan Rakyat berkomitmen penuh untuk terus memantau dan mengawal kasus ini — sejak laporan awal ke Kejari tahun 2025 hingga proses pengecekan bersama yang dilakukan Polhut dan KPH saat ini — agar semuanya berjalan adil, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan umum serta kepentingan negara, bukan kepentingan segelintir orang saja.












