Labuhanbatu, liputankpk.com — Aktivitas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kian meresahkan warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Sabtu (11/10/2025), transaksi barang haram tersebut diduga berlangsung terbuka di sekitar Jalan Nenas.
Sejumlah warga menyebut, peredaran sabu di kawasan itu begitu mudah ditemui hingga disamakan dengan penjualan kacang goreng.
“Kalau bapak tak percaya, duduk saja setengah jam di sana, pasti lihat orang keluar masuk. Ada yang jalan kaki, naik motor, bahkan naik becak. Semuanya diduga membeli sabu,” ujar seorang tukang becak yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.
Warga lainnya juga mengaku prihatin karena lokasi dugaan transaksi itu berada di kawasan padat penduduk dan tidak jauh dari rumah ibadah. “Kami hanya masyarakat kecil, takut bicara banyak. Tapi kalau terus dibiarkan, anak-anak kami bisa rusak,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah perkotaan Rantauprapat yang disebut rawan peredaran sabu.
Padahal, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur bahwa pelaku peredaran gelap narkotika dapat diancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatannya.
Masyarakat berharap pihak Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan penindakan untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik terhadap masih maraknya dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Reporter: Abdul Karim/Tim












