Serdang Bedagai, liputankpk.com – Kunjungan silaturahmi wartawan ke Kantor Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (9/10/2025) pagi, berujung pada insiden kurang menyenangkan. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang datang secara baik-baik untuk memperkenalkan media dan menjalin kerja sama informasi publik.
Informasi dihimpun awak media, kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WIB ketika Hendry, Koordinator Wilayah (Korwil) Media Liputan KPK (Kemitraan Penerbitan Kualitas), berkunjung ke kantor desa. Tujuan kedatangan itu untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait kegiatan desa, sebagaimana arahan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Dolok Masihul, yang juga Kepala Desa Dolok Sagala.
Namun, setibanya di lokasi, Hendry menyebut dirinya mendapat perlakuan kurang sopan dari oknum Sekdes Batu 12.
“Saya datang dengan sopan, menanyakan apakah Ibu Kepala Desa ada di tempat. Tiba-tiba Sekdes menjawab dengan nada tinggi dan mengatakan hal-hal yang tidak pantas kepada saya,” ungkap Hendry saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hendry, dirinya sempat berusaha menjelaskan maksud kedatangan, namun Sekdes justru mengeluarkan kata-kata bernada keras dan menyuruhnya keluar dari ruangan.
“Saya sangat menyayangkan perilaku seperti itu, apalagi terhadap jurnalis yang datang dengan itikad baik,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika seorang aparatur pemerintah desa yang seharusnya melayani masyarakat dengan ramah dan terbuka, termasuk kepada insan pers.
“Kami sebagai sosial kontrol publik tentu ingin tahu dan mengawasi pelaksanaan dana desa sesuai aturan. Bukan mencari masalah, tapi ingin berkolaborasi dalam fungsi transparansi publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batu 12 saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Saya mohon maaf atas perilaku Sekdes. Saya akan menegurnya dan memastikan hal seperti ini tidak terulang. Tolong jangan dulu dinaikkan beritanya, nanti akan saya bimbing beliau,” kata sang kepala desa.
Atas peristiwa ini, Hendry meminta Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat, Dinas PMD, dan Camat Dolok Masihul untuk mengevaluasi kinerja perangkat desa agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada insan pers lain.
Perlakuan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
- Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- Kode Etik Jurnalistik, pasal 2: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
- Wartawan memiliki hak melakukan peliputan di wilayah publik, termasuk kantor desa, sepanjang dilakukan dengan sopan dan profesional.
Media Liputan KPK menyatakan akan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait demi keseimbangan berita.
Reporter: Hendri












