Diduga…!!! PT Anugerah Sekumur Kebal Hukum “ Anjing Menggonggong Kafilah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___ Rakyat Aceh Tamiang selalu dizolimi didaerah sendiri, pengusaha luar datang dan merampas tanah milik Rakyat Aceh Tamiang, dan pengusaha yang notabene nya orang luar kabupaten ini diduga kebal hukum, dan Lembaga DPRK Aceh Tamiang, dianggap cuma berisik oleh eks PT. Anugrah Sekumur, dan kata kata yang tepat buat sekumpulan wakil rakyat ini dalam pribahasa, (Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu)  Alexander Hutabarat adalah owner eks PT anugerah sekumur, yang tidak memperdulikan teriakan DPRK ACeh Tamiang itu, Kamis (16 Oktober 2025).

Dari informasi yang didapat Media Liputan KPK.Com , perusahaan ini tidak pernah bermasalah dengan hukum, apalagi bermasalah secara administrasi pemerintah terhadap lahan rakyat Aceh Tamiang yang dirampas nya, eks PT Anugerah Sekumur duduk manis, tanpa terusik sedikitpun, baik itu dari rakyat berjumlah 38 orang yang tanah nya mereka rampas, Lembaga DPRK atau Pemerintah Kabupaten, dan pihak APH sekalipun.

Sengketa ini sudah dilaporkan kembali pada tahun 2025 ini ke DPRK Aceh Tamiang, dan pihak DPRK penyambung lidah rakyat sudah berupaya memanggil dalam tahapan RDP ke tiga kepada owner eks PT Anugerah Sekumur, tetapi tidak di indahkan atau menganggap panggilan DPRK Aceh Tamiang sebagai angin lalu.

Dalam RDP owner mengatakan dia korban, fakta nya hingga sekarang, eks PT Anugerah Sekumur masih beroperasi di lahan rakyat tersebut, yang dirampas nya 2008 hingga 2025 saat ini,rakyat yang tanahnya ia rampas sedikit pun tidak ada mendapat keadilan .

Apa yang sebenar nya terjadi di bumi muda sedia ini, sekelas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang suara yang mewakili rakyat aceh Tamiang, tidak digubris oleh owner Eks PT Anugerah Sekumur, memperkuat dugaan eks PT anugerah sekumur tersebut Kebal Hukum .

Dalam Surat Bupati Aceh Tamiang tanggal 18 Februari 2013 memutuskan, melalui tahapan demi tahapan yang dihadiri Forkopimda Plus dan juga dihadiri Ketua PAP DPD RI di tahun itu, ini isi surat keputusan nya .

Kedua belah pihak yang bersengketa, dilarang beraktivitas dilahan tersebut , sebelum ada keputusan yang sah  dari pemerintah daerah”

Berdasarkan pantauan Media Liputan KPK.Com , pihak eks PT.Anugerah Sekumur, tidak pernah mengindahkan atau mempedulikan putusan Bupati Aceh Tamiang diketahui pihak eks PT Anugerah Sekumur, tetap mengerjakan lahan tersebut hingga sekarang .

Memohon kepada Bupati Aceh Tamiang saat ini, yaitu Bapak Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi M.H. Agar dapat memberi kan rasa keadilan bagi Korban Mafia Tanah ini.

Dan Kemana Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang(LSM Garang), yang selalu berbahasa pada setiap aksi nya,“Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang”.

Diminta kepada Ketua Umum LSM Garang yaitu, Chaidir Azhar S.Sos dan Sekretaris jenderal LSM Garang yaitu Khairul, untuk dapat membantu Rakyat Aceh Tamiang ini, Yang tanahnya seluas 226 hektar, dengan pemilik 38 orang yang dirampas eks PT Anugerah Sekumur, mohon dibantu dan diperjuangkan hingga ada keputusan yang pasti dimata hukum atau negara.

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *