Mandailing Natal, LiputanKPK.com – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madina dan TNI, menindaklanjuti surat Bupati H. Saipullah Nasution tentang perintah penghentian Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Madina. Pada Rabu (23/4/2025), Kapolres Madina bersama rombongan melakukan pengecekan ke lokasi Peti di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang sedang beroperasi, namun beberapa alat penyaring bijih emas ditemukan dan langsung dirusak oleh petugas. Kapolres Madina menyatakan bahwa pengecekan lokasi Peti di Kotanopan merupakan awal dari tindak lanjut perintah Bupati untuk menghentikan Peti di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Madina.
Kapolres Arie Paloh meminta Camat Kotanopan, Muslih Lubis, dan perangkatnya untuk aktif mengedukasi masyarakat agar berhenti menambang dalam bentuk apapun. Ia juga mengingatkan bahwa Polres Madina telah beberapa kali menangkap para pelaku Peti di Kotanopan dan meminta masyarakat untuk kembali mengaktifkan lahan pertanian mereka.
Kapolres juga menjelaskan bahwa reklamasi lokasi Peti di Kotanopan adalah murni inisiatif masyarakat untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang Ketahanan Pangan. Polri dan TNI hanya sebagai pendorong dan pendukung dalam proses reklamasi lahan eks Peti.*












