Sanggau, Kalbar, LiputanKPK.com – Aktivitas pekerja emas tanpa izin yang beroperasi di tengah-tengah aliran sungai di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, telah menjadi sorotan banyak media online. Meskipun telah banyak diberitakan, kegiatan ini masih terus beroperasi.

Menurut informasi, pengumpulan dana sebesar Rp 33 juta per unit lanting diduga digunakan untuk mengatur awak media dan diserahkan kepada pengurus di setiap kabupaten. Namun, ada indikasi bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus.
Muncul pertanyaan, apakah kegiatan ini kebal hukum karena adanya dugaan setoran kepada Kapolda Kalbar? Jika tidak, kemana larinya uang yang begitu besar yang dikumpulkan setiap bulannya, yang jika dihitung mencapai miliaran rupiah?
Bahkan, saat pergantian Kapolres, seakan-akan sudah ada kesepakatan untuk tidak mengambil tindakan apapun terhadap kegiatan ini. Jika instansi yang seharusnya menegakkan keadilan malah menjadi pelaku kejahatan dan melindungi kejahatan demi sogokan, lantas siapa lagi yang akan menegakkan keadilan di negara ini?

Dilain sumber, sebelumnya jadi pengurus Mujito saat ditanya siapa yang jadi pengurus Peti sekarang, dirinya membantah, dan menjawab, “Saya endak ada ngurus-ngurus lagi tanya jak Yus dan Deni,”ungkapnya.
Pengurus Peti Semerangkai, yang bernama Yus, telah mencoba melobi awak media untuk bungkam dengan menawarkan kerja sama dan petunjuk. Namun, upaya ini ditolak mentah-mentah.
Sementara itu, Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, belum memberikan tanggapan atas kasus ini, meskipun telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (21 April 2025). Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana yang dikumpulkan sebesar Rp 33 juta oleh pengurus pekerja emas tanpa izin tersebut. *(Tim Investigasi Nasional)












