Di duga kebal hukum mafia solar bersubsidi beraksi di SPBU Langowan pakai mobil tengki modifikasi.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sulut, Langowan, Liputan kpk.com —  Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga kuat masih marak terjadi di wilayah hukum Minahasa. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas bongkar muat ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Langowan, di mana kawanan mafia solar menguras BBM subsidi menggunakan modus klasik namun terorganisir: mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan investigasi di lapangan, aksi penyelewengan ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan roda empat—seperti minibus atau truk boks—yang bagian dalamnya telah diubah secara ilegal untuk menampung volume Solar dalam jumlah besar, jauh di atas kapasitas standar kendaraan.

Para pelaku dilaporkan menggunakan modus operandi yang rapi guna mengelabui pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Penyuludupan,Tangki Dalam: Di dalam kabin mobil, pelaku memasang tangki rakitan (sering disebut tangki “omprengan” atau “tangki siluman”) yang terhubung langsung ke lubang pengisian utama.

Aksi “Helikopter” (Pengisian Berulang): Mobil modifikasi tersebut mengantre layaknya konsumen biasa. Namun, setelah mengisi penuh, mereka kerap keluar dari area SPBU, memindahkan bahan bakar ke jeriken atau penampungan sementara, lalu kembali mengantre atau berpindah ke nosel lain di SPBU yang sama.

​Dugaan Kongkalikong: Kuat dugaan aksi ini berjalan mulus karena adanya kerja sama terselubung atau “main mata” antara oknum operator SPBU dengan para pelaku mafia solar.

​Aktivitas ilegal ini jelas berdampak langsung pada masyarakat Langowan dan sekitarnya, khususnya para sopir angkutan umum, truk logistik kecil, serta para petani yang sangat bergantung pada Solar subsidi untuk alat mesin pertanian (alsintan) mereka.

Antrean panjang kendaraan sering kali mengular di sekitar SPBU, sementara pasokan Solar subsidi justru cepat habis dalam hitungan jam setelah pasokan dari Pertamina tiba.

“Kami yang benar-benar membutuhkan kadang tidak kebagian. Sementara ada mobil-mobil tertentu yang bolak-balik ikut antrean tapi seperti dibiarkan saja. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulawesi Utara, tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penertiban secara intensif di SPBU Langowan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya sidak mendadak (sidak) dan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku penimbunan, penyitaan armada modifikasi, serta pemberian sanksi berat kepada pihak SPBU jika terbukti memfasilitasi praktik mafia solar tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Liputan KPK.com,( Robert.M ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *