Dugaan penampungan minyak solar subsidi di gudang kawasan ringrot.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

MANADO – Liputan kpk.com – penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemantauan tim Liputan kpk.com, dan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, solar subsidi diduga ditampung di sebuah gudang di kawasan Ringroad sebelum kemudian diangkut ke luar daerah.

Menurut informasi yang diperoleh, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Manado. Pengangkutan awal disebut dilakukan menggunakan kendaraan berbahan bakar solar, termasuk mobil dam truk. Setelah memperoleh BBM dari SPBU, solar tersebut diduga dipindahkan menuju lokasi penampungan.

“Titik penampungannya ada di sebuah gudang di kawasan Ringroad. Dari situ baru dijemput menggunakan mobil tangki,” ujar sumber kepada wartawan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, mobil tangki yang disebut menjemput solar di gudang tersebut memiliki ciri kepala kendaraan berwarna biru. Berdasarkan penelusuran tim, salah satu kendaraan yang terpantau diduga merupakan mobil tangki milik PT March Felicia Energi.

Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha

PT March Felicia Energi diketahui bergerak di bidang distribusi atau penyaluran solar industri di wilayah Sulawesi Utara. Namun, berdasarkan keterangan sumber, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan izin usahanya untuk mengangkut solar subsidi yang sebelumnya ditampung di lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Dugaan sementara, perusahaan ini hanya berkedok. Mobil tangkinya dipakai mengangkut solar subsidi yang ditampung di gudang yang diduga tidak memiliki izin penampungan,” kata sumber.

Sumber yang sama juga menduga dokumen pembelian BBM dari Pertamina digunakan untuk mendukung proses pengangkutan tersebut sehingga distribusi solar terlihat seolah-olah sesuai prosedur. Solar yang telah ditampung itu disebut diduga kemudian dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Kota Bitung.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan menampung, mengangkut, maupun memperniagakan BBM subsidi di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah peraturan antara lain: perundang-undangan,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, yang mengatur larangan melakukan kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin usaha. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada sektor dan pengguna yang berhak sesuai ketentuan, jurnal Robert.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *