Pontianak Kalbar – Liputankpk.con –Sehubungan dengan beredarnya unggahan pada salah satu akun media sosial yang menuduh saya, Rio Rahmadanu, membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang disampaikan melalui akun media sosial tersebut karena tuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang sah dan tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan dan proses investigasi yang menyatakan bahwa saya melakukan tindak pidana penyelewengan ataupun perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang seolah-olah menyatakan saya bersalah merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik, kehormatan, serta integritas saya.
Saya menegaskan bahwa selama menjalankan amanah dalam setiap organisasi maupun profesi yang saya emban, saya selalu berupaya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Saya memberikan kesempatan kepada pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atau melakukan klarifikasi serta pencabutan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
Jika dalam 2×24 pihak yang bersangkutan tidak merespons dan bahkan tetap melakukan penyebaran tuduhan serta fitnah tanpa dasar yang sah, maka saya tidak segan untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak, nama baik, dan kehormatan saya.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Saya percaya bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini atau penghakiman di media sosial. ( Mulyadi )












