Panipahan Riau, LiputanKPK.com| Awak media liputan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi bahwa salah satu speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Panipahan tidak mematuhi aturan terkait jumlah penumpang. Dugaan tersebut muncul saat tim media melakukan pemantauan langsung di area pelabuhan dan mendapati kapal membawa penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, selain dugaan kelebihan muatan, sejumlah penumpang juga tampak tidak menggunakan alat keselamatan seperti pelampung. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penumpang, terutama mengingat aktivitas pelayaran di wilayah perairan Panipahan kerap dipengaruhi oleh cuaca yang berubah-ubah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang maupun pengelola pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Awak media berharap otoritas terkait segera melakukan pemeriksaan dan penertiban guna memastikan seluruh armada laut di Pelabuhan Panipahan beroperasi sesuai standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Saat awak media konfirmasi kepada pihak terkait pada Hari Kamis pukul 16.25 sore Oktober 2025 belum juga membalas konfirmasi tersebut kepada awak media liputan KPK. Melalui dari WhatsApp pribadi nya sampai sekarang belum juga membalas secara resmi.
Temuan ini juga berawal dari masyarakat setempat mengkhawatirkan adanya dugaan seperti kotak-kotak yang berisi lumayan berat dalam, masyarakat bercerita kepada awak media, apakah kapal tersebut untuk penumpang atau pengangkutan,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.**/Andri












