Aceh, Liputan KPK.Com__
Pansus yang dilakukan wakil ketua l berserta Ketua komisi l dan Wakil Ketua Komisi l,Sekertaris komisi I juga Anggota komisi l terkait permasalahan lahan warga di kampung(Desa*Red) Rantau panjang, yang dibangun oleh datok penghulu (Kades*red) melalui dana ADD terkesan agak memaksakan dikarenakan, dari pihak pemilik tanah tidak memberi izin secara tertulis dan memang tidak ada mengizinkan Rabu ( 22 Oktober 2025).
Hadir dalam pansus yaitu, Syaiful Bahri, SH MH (Wakil Ketua l Dprk Aceh Tamiang), Desi Amelia (Ketua Komisi l ), M, Juanda (Wakil Ketua Komisi l ), Tri Astuti SE (Sekertaris Komisi l) ,M, Luthfi Hidayat ST, MSP, dan Erawati Is ,SH ( Anggota Komisi l) juga hadir Perwakilan Kantor BPN, dari Kantor Camat karang baru , dan Datok beserta perangkat ( Masyarakat Kampung Rantau Panjang).
Dari pantauan Media Liputan KPK.Com,di lapangan, mendengarkan langsung saudara Husin(58) pemilik sawah yang dinormalisasi mengatakan.
“ Minta ganti rugi 20 juta dan alur akan ditutup kembali, “ ujar nya Husin pemilik sawah .
Berdasarkan informasi pemilik tanah, yang himpun Media Liputan KPK.Comdilokasi kantor desa terkait, pengerasan jalan yaitu, Nurul Hidayah(45) mengatakan .
“ Kalau mau dipakai jalan tanah saya silahkan, tapi saya tidak izinkan tanah saya dijadikan aset kampung, berdasarkan telah dilakukannya kegiatan proyek tersebut,” jelas pemilik tanah pengerasan tersebut.
Media liputan KPK.Com, mewawancari Datok Penghulu Kampung Rantau Panjang mengatakan.
“ Secara lisan sudah ada persetujuan bang , tapi kalau secara tertulis tidak ada bang, ” ungkap Datok Penghulu.
Wakil Ketua l DPRK Aceh Tamiang saat dikonfirmasi Media Liputan KPK.Com langsung dilapangan mengatakan .
“ Terkait kegiatan normalisasi yang dilakukan Kampung terhadap sawah masyarakat yang menimbulkan kerugian dari petani harus dilakukan pendataan secara akurat dan dimohon kepada pihak pemerintah kampung untuk mengganti kerugian tersebut, terkait jalan yang dilaksanakan pengerasan yang dilakukan oleh pemerintah kampung tersebut mohon di koordinasi kembali ke pemilik tanah agar tidak menimbulkan gesekan konflik di kampung ini, dikarenakan jalan itu sudah dikeluarkan dari dalam dokumen sertifikat pemilik, dan solusinya untuk kegiatan Normalisasi disarankan oleh Wakil Ketua I Dprk Aceh Tamiang untuk membuat pintu air atau Dam irigasi,” terang Wakil Ketua l Dprk Aceh Tamiang .
Disisi lain publik menilai pihak pemerintah Kampung terlalu memaksakan kegiatan ini, sehingga pemilik pemilik tanah di lokasi kegiatan ADD tersebut, belum diberikan pemberitahuan sebelum kegiatan ini yang akan dilaksanakan, walaupun semua kegiatan ini permintaan masyarakat kampung itu sendiri
Dimohon kepada pihak pemerintah kampung, untuk kedepan nya jangan sampai melakukan kegiatan proyek fisik di suatu lokasi kampung, sebelum jelas status tanah nya atau lokasi yang akan dilakukan kegiatan proyek ADD .
Kaperwil Aceh












