Dugaan Mal Administrasi Proyek Keramba Ikan di Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Pekalongan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kabupaten Pekalongan –  LiputanKPK.com

Dugaan adanya Mal Administrasi proyek Yang Bersumber daei Dana Desa kembali mencuat di salah satu desa di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Sawangan, Kecamatan Doro, yang diduga ada Mal Administrasi Proyek keramba ikan senilai Rp 70 juta pada tahun anggaran 2022 Bidang Ketahanan Pangan.

Berdasarkan dokumen realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, tercatat kegiatan “Pemeliharaan Keramba Ikan Darat/Laut” dengan nilai anggaran mencapai Rp 70 juta. Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan tidak adanya bangunan maupun kegiatan yang berkaitan dengan keramba ikan.

Menariknya, Kepala Desa Sawangan dan Sekretaris Desa justru mengakui bahwa kegiatan yang dilaksanakan bukan berupa keramba ikan, melainkan pembangunan kandang dan pengadaan hewan kambing.

“Tidak ada keramba ikan di Desa Sawangan. Kegiatan yang kami laksanakan itu kandang dan kambing,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi wartawan.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa memberikan penjelasan berbeda. Ia beralasan bahwa kegiatan tersebut tetap dimasukkan ke dalam kategori pemberdayaan masyarakat, hanya saja pada pelaporan tertulis “keramba ikan” karena dianggap masih dalam satu sub-bidang.

> “Sub-bidangnya sama, jadi ditulis keramba ikan. Tapi realisasinya kandang dan kambing,” jelasnya.

 

Kendati demikian, perbedaan antara laporan realisasi dan kondisi fisik di lapangan menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian administrasi bahkan indikasi proyek fiktif. Pasalnya, jika kegiatan yang dilaksanakan berbeda dengan yang tercantum dalam laporan, maka penggunaan dana tersebut berpotensi menyalahi ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Korwil Lembaga KPS, Abdul Basyir, SH, meminta agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera turun untuk melakukan evaluasi.

>“Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius. Bila memang ada kesalahan pencatatan, harus diperbaiki. Namun jika terbukti terjadi penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik menilai ada permainan dalam penggunaan dana desa,” tegas Abdul Basyir.

 

Abdul Basyir juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa wajib dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Ia meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap laporan penggunaan dana desa tahun 2022 di Desa Sawangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Mal Administrasi proyek keramba ikan senilai Rp 70 juta tersebut.

Agz

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *