Tangerang Selatan, liputanKPK.Com, 24 Oktober 2025 – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kembali mencuat. Lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga, dan hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi LiputanKPK.com, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.03 WIB, ditemukan adanya praktik jual beli obat keras di Jalan BSD–Bintaro RT 03/RW 05 Lengkong Wetan, Serpong. Beberapa nama disebut diduga menjadi pelaku utama di lapangan, antara lain Radja (RR) dan Muklis, yang dikenal sebagai koordinator lapangan dan diduga mengatur distribusi obat haram tersebut.
Tim investigasi mendapati sejumlah pembeli keluar-masuk lokasi dengan cepat membawa bungkusan kecil berisi obat keras yang dikenal masyarakat sebagai Tramadol dan Eximer, dua jenis obat yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika ringan tanpa resep dokter.

Ketika tim LiputanKPK.com mencoba meminta klarifikasi para pelaku termasuk penjaga toko langsung menghindar dan menolak untuk diwawancara, bankan dengan jelas menyebut nama Muklis dan Raja sebagai orang yang yang memiliki kekebalan hukum
“yang mengatur semuanya”.
Penjualan obat secara terang terangan.
Yang membuat heran oleh awak media, meski aktivitas ini terjadi di lokasi yang tidak jauh dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, namun tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian terkesan melindungi dan membiarkan usaha bisnis haram itu terus berjalan tanpa hambatan, menyalahgunakan wewenang dan merusak citra institusi polri sebagai penegak hukum.
Sanksi pidana
Sanksi pidana bagi oknum polisi yang menjadi beking peredaran obat keras akan disamakan dengan sanksi untuk warga sipil yang melakukan tindak pidana serupa. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 29 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111 sampai Pasal 148 mengatur hukuman pidana untuk berbagai tindak pidana narkotika. Hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara, denda, hingga pidana penjara seumur hidup.
Sanksi internal profesi Polri
Selain sanksi pidana, oknum polisi tersebut juga akan menghadapi sanksi internal yang berat. Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang kode etik profesi Polri (KKP). Sanksi internal yang dapat dikenakan antara lain:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Demosi: Penurunan jabatan atau pangkat.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 197:
“Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Dengan demikian, praktik yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh Polres Tangerang dan instansi terkait.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan?
Perwakilan dari kalangan wartawan dan LSM menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan profesional dalam menindak tegas setiap pelanggaran.
“Jika aparat hanya diam dan tidak melakukan tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Hal ini berbahaya karena menyangkut nyawa generasi muda dan kredibilitas institusi kepolisian sendiri,” ujar salah satu perwakilan organisasi tersebut.
Tramadol dan Eximer memiliki efek halusinogen ringan yang sering disalahgunakan oleh remaja dan pekerja malam. Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat menyebabkan kejang, gangguan saraf, hingga kematian.
Kondisi ini memperkuat desakan agar Polres Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko obat ilegal dan menindak tegas pelaku maupun jaringan distribusinya.
“Kalau ini dibiarkan, artinya aparat ikut andil dalam rusaknya generasi muda,” kata seorang aktivis masyarakat Serpong kepada LiputanKPK.com.
Tim Media Akan Terus Kawal
kalangan wartawan dan LSM akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian segera menangkap bos besar Muklis dan korlap Raja.
Media memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bila ada indikasi kelengahan atau pembiaran dari aparat penegak hukum.
LiputanKPK.com | (AT)
Tembusan:
#kapolri
#kapoldametrojaya
#kapolresmetrotangerangselatan
#divisipropampolri
#dinaskesehatankotatangerangselatan












