Aceh. Liputan KPK.Com
Kegiatan pengerjaan proyek pengaspalan yang terletak di kecamatan kejuruan muda, kabupaten Aceh Tamiang diduga terselubung, pasalnya dari pantauan media Liputan KPK di lokasi proyek, tidak ditemukan PIP (Papan Informasi Publik), di sinyalir kegiatan terselubung yang tidak ingin diketahui publik, dan dari sumber yang dapat dipercaya, kegiatan ini berasal Pokir anggota DPRA dari partai Golkar, siapa pelaksana kegiatan ini publik tidak mengetahui, sabtu ( 08 November 2025 ).
Dari pantauan Media Liputan KPK.Com Kegiatan yang diduga terselubung, ini bukan satu proyek Melain dua, yaitu Pokir Angota DPRA satu nya lagi berlokasi di kecamatan Tamiang Hulu, yang juga tidak memiliki PIP dan jelas itu telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UUD nomor 14 tahun 2008.

Saat dilokasi Media Liputan KPK.Com, konfirmasi Maidi, selaku orang lapangan yang bekerja di proyek,
“Iya bang memang belum ada kita pasang plang proyek, sudah selesai dicetak, namun belum sempat ambil nya, disana juga belum ada papan nya bang, blok 50 pulau tiga, ini dana proyek dari provinsi bang, kayak nya pokir anggota DPRA bang ” Jelas maidi.
Dilokasi itu juga Media Liputan KPK.Com, mengkonfirmasi, Azis selaku pengawas kegiatan terkait tidak adanya papan plang proyek.
“Benar bang tidak ada di pasang plang proyek, sudah kita beritahukan juga bang soal itu, namun belum juga dipasang bang,,
Untuk panjangnya yang akan di aspal 291 meter bang, untuk anggaran sekitar delapan ratus juta bang,” Jelasnya.
Seharusnya pemasangan papan plank di lakukan di titik nol sebelum pekerjaan di mulai, di pasang di tempat terbuka , namun yang terjadi hingga penimbunan best B papan plank informasi belum juga di pasang, ini jelas jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.
Diketahui Media Liputan KPK.Com kegiatan tersebut bersumber dari APBA provinsi, melalui Pokir Anggota DPRA dari partai golkar, dan apabila, Proyek pemerintah yang tidak memiliki papan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam hal ini Pidana penjara Maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 5 juta (Pasal 52 UU KIP)
Denda Maksimal Rp 10 juta (Pasal 53 UU KIP)
Papan informasi publik adalah kewajiban bagi badan publik, termasuk proyek pemerintah, untuk menyediakan informasi tentang proyek tersebut kepada masyarakat. Informasi yang harus disediakan antara lain:
Nama proyek
Lokasi proyek
Nilai proyek
Sumber dana
Nama kontraktor
Jadwal pelaksanaan proyek
Jika proyek pemerintah tidak memiliki papan informasi publik, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Informasi Publik (KIP) atau lembaga terkait lainnya.
Diminta kepada pihak terkait memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak kontraktor, agar melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang ada, jangan menganggap semua ini biasa Ketika melanggar aturan .
(Kaperwil Aceh)












