Razia Tempat Karaoke di Aceh Singkil: Satpol-PP & WH Tegakkan Perda dan Segel Sementara, Pemandu Lagu Dipulangkan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Plt Kasatpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal SE., memimpin razia di sebuah tempat karaoke di, Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil pada Sabtu malam, 8 November 2025. Razia ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah dan pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan razia, Satpol-PP menemukan enam orang pemandu lagu (ledis), lima di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, serta satu warga lokal. Keenamnya langsung dibawa ke kantor Kasatpol-PP dan WH untuk dimintai keterangan serta mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

Afrijal SE. menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut sementara disegel sebagai bentuk penindakan sesuai Qanun Aceh Singkil No. 6 Tahun 2014. Pemilik usaha karaoke yang beralamat di Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi aturan daerah. Pemilik berjanji tidak akan menyediakan wanita penghibur dan siap menutup usaha jika melanggar ketentuan.

“Kami berharap razia ini menjadi peringatan dan pembinaan agar bisnis hiburan di Aceh Singkil berjalan sesuai qanun dan norma yang berlaku,” ujar Afrijal melalui Kabid WH, Julkarnain SE.

Lebih lanjut, pihak Satpol-PP dan WH mengingatkan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat operasional mereka agar penindakan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak moral masyarakat dapat berjalan maksimal dan tanpa hambatan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan menekan penyakit masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *