Dairi, liputankpk.com – 13 November 2025 – Kepala Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, T. Marihot Lumban Tobing, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media dan media sosial mengenai dugaan pemalsuan surat serta kutipan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Dalam surat resmi bertanggal 13 November 2025 yang ditandatangani langsung olehnya, Marihot menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Dairi.
“Pemberitaan yang beredar itu sudah kami klarifikasi dan sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.1/01/LHP-DIT/INSPEKTORAT/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025,” jelasnya.
Marihot juga menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen BPN Nomor 470/26/KD-BD/2024 tertanggal 26 Februari 2024, tidak ada kuota PTSL untuk Desa Bulu Duri pada tahun 2024. Meski demikian, pihak desa telah kembali mengajukan permohonan baru pada Desember 2024 melalui Surat Nomor 470/251/KD-BD/2024, disertai perubahan sebagian anggota panitia PTSL.
“Kami mengganti tiga anggota panitia. Pertama, Marlon Situmeang mengundurkan diri pada April 2025. Kedua, Risky Silalahi tidak aktif sejak 10 April 2025. Ketiga, Paber Pakpahan diganti karena belum mampu mengoperasikan komputer untuk mendukung administrasi PTSL,” paparnya.
Ia menambahkan, seluruh proses administratif telah sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar di media sosial. Semua sudah kami sampaikan dengan bukti resmi,” ujar Kepala Desa Bulu Duri itu.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan dari Pemerintah Desa Bulu Duri bahwa tidak ada praktik pungutan atau pemalsuan surat dalam program PTSL di wilayahnya.
Klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk pelurusan informasi publik sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Hendry Tim












