Pasca Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Samsudin Pilih Mundur, Ada Apa?

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Samsudin, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pengajuan tersebut mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi dan perusahaan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa evaluasi tersebut menjadi penyebab langsung keputusan Samsudin untuk mundur.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan.

Meski demikian, Denny belum bersedia mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi keputusan Samsudin mengajukan pengunduran diri. Proses administrasi pengunduran diri juga masih berjalan dan belum dinyatakan efektif.

Pemkot Bogor disebut masih menunggu seluruh tahapan administrasi sebelum keputusan resmi diterbitkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Denny, keputusan terkait pengunduran diri tersebut diperkirakan baru terbit setelah proses administrasi rampung.

Sementara itu, terkait pengisian jabatan Direktur Umum yang nantinya kosong, Pemkot Bogor masih mengkaji mekanisme yang akan ditempuh, apakah melalui proses pemilihan kembali atau penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ, Rd Ian Mulyana, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja direksi maupun kondisi perusahaan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui kajian data, monitoring, wawancara, tatap muka, hingga pemeriksaan dokumentasi. Penilaian mengacu antara lain pada Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 serta hasil evaluasi Triwulan I 2026.

Hasil evaluasi tersebut kemudian telah disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ian menegaskan, Dewan Pengawas menghormati proses administrasi yang tengah berjalan dan menyerahkan keputusan terkait pengunduran diri direksi kepada KPM sesuai mekanisme yang berlaku.

Samsudin sendiri sebelumnya telah membenarkan adanya pengajuan pengunduran dirinya. Namun, ketika ditanya mengenai alasan keputusan tersebut, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan menghormati keputusan Samsudin. Menurut Dedie, pengunduran diri tersebut dapat saja berkaitan dengan pertimbangan pribadi maupun profesional.

Dedie juga memastikan aktivitas Perumda PPJ tetap berjalan. Untuk sementara, tugas-tugas Direktur Umum dapat dirangkap oleh jajaran direksi yang masih menjabat.

Pengunduran diri Samsudin kini menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses evaluasi terhadap Perumda PPJ. Publik pun menunggu keputusan resmi Pemkot Bogor terkait status pengunduran diri tersebut sekaligus langkah selanjutnya dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah pengelola pasar di Kota Bogor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *