Liputankpk.Com//Jakarta Utara, tanggal 15 November 2025- Situasi berubah pelik ketika empat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik malah menjadi korban tindakan represif oleh oknum anggota Polsek Kalideres berinisial A dan J. Insiden ini memicu dugaan adanya operasi gelap terkait peredaran obat keras golongan G yang disamarkan sebagai warung sembako.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi dan korban, peristiwa itu berawal ketika beberapa wartawan turun menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran bebas pil keras di sebuah toko di Jalan Dadap, kamal muara. Menurut warga, toko tersebut ramai dikunjungi anak-anak di bawah umur dan bahkan kerap menjadi “tempat nongkrong gelap” para remaja untuk membeli obat terlarang.
Seorang tukang parkir yang enggan disebut namanya mengatakan,
“Tiap malam rame bang… bocah-bocah kecil juga banyak beli di situ. Dari dulu nggak pernah disentuh aparat.”
Ketika para wartawan mengambil dokumentasi dan menggali informasi, dua pria berpakaian preman tiba-tiba mendekat dan langsung melakukan tindakan represif.
Salah satu wartawan mengungkapkan:
“Tiba-tiba tangan kami dipiting, kayak nangkep penjahat. Mereka cuma bilang, ‘Ikut gue lo!’ tanpa menunjukkan surat tugas.”
Kedua pria itu mengaku polisi bahkan salah satunya mengklaim berasal dari Polda. Namun ketika diminta menunjukkan identitas, keduanya hanya terdiam dan tidak mampu menunjukkan tanda pengenal apa pun.
Yang makin aneh, empat wartawan itu bukan dibawa ke Polsek wilayah setempat, tetapi digiring ke Polsek Kalideres, padahal secara wilayah TKP berada di Jakarta Utara yaitu kawasan yang masuk yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan. bukan Jakarta Barat !
Hal ini memunculkan kecurigaan besar. Sementara para wartawan digelandang ke Polsek Kalideres tanpa dasar hukum yang jelas, toko penjual obat keras tersebut dibiarkan tetap beroperasi. Tidak ada penutupan, tidak ada penyitaan barang bukti, tidak ada tindakan penertiban.
Ketua Umum PKWI Budi Santoso mengecam keras tindakan tersebut:
“Ini penyelewengan terang-terangan. Wartawan sedang membantu tugas penegakan hukum. Kok malah yang meliput dibawa paksa, sedangkan penjual obat dibiarkan? Ada apa?” Ujar Budi Santoso.
“dan Kenapa dibawa ke Polsek Kalideres? Ada apa ini? Apa benar ada yang membekingi operasional toko obat itu?” sambung Ketua Umum PKWI secara tegas.
Penggeseran ke Polsek Kalideres memunculkan dugaan kuat bahwa ada “misi khusus” untuk menjauhkan wartawan dari lokasi transaksi. Beberapa sumber internal menyebut, tindakan itu diduga kuat untuk mengamankan aktivitas mafia obat keras, bukan untuk menegakkan hukum. Sementara itu, awak media justru ditahan, diintimidasi, dan dihalangi menjalankan tugas jurnalistik, tanpa prosedur yang sah, tanpa surat perintah penangkapan, dan tanpa dasar hukum jelas.
*Pelanggaran Berat Terhadap UU Pers*
Tindakan oknum tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000.”
Selain itu, sebagai aparat, tindakan itu berpotensi melanggar:
📌 Pasal 55 & 56 KUHP
Turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
📌 Perpol No. 7 Tahun 2022 – Kode Etik Profesi Polri
Dengan ancaman:
• Penurunan pangkat
• Pembatasan hak
• Pemindahan tugas
• Bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Jika unsur pidana terbukti, oknum tersebut bisa diproses di luar internal Polri.
Atas peristiwa ini, insan pers meminta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri untuk:
1. Memeriksa oknum berinisial A dan J yang diduga melakukan illegal terhadap wartawan.
2. Mengungkap dugaan beking mafia obat keras golongan G di kawasan Kamal Muara.
3. Menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
4. Menindak tegas setiap bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
Ketua Umum PKWI menegaskan:
“Polisi seharusnya berterima kasih karena wartawan membantu mengungkap kejahatan. Bukan malah menangkap dan menghalangi. Itu tindakan melawan hukum.”
Kasus ini bukan sekadar soal kriminalisasi jurnalis. Peredaran pil keras golongan G di permukiman padat, apalagi dekat lingkungan anak-anak, merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Dan jika benar ada oknum aparat yang membekingi, maka ini bukan hanya pelanggaran etik—melainkan kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa. AT












