Diduga Bobol Rumah Warga, Pria dan Wanita di Talang Ubi Diamankan Polisi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com, PALI – Sumatera Selatan-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Desa Kerta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (23/4/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (27), pria, warga Dusun II Desa Kerta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, serta I (27), perempuan, warga Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, para pelaku mendatangi rumah korban bernama Surman (31), seorang petani, dengan menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan kondisi pintu rumah yang tidak terkunci.

“Para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang terbuka. Mereka kemudian mengambil satu unit handphone, uang tunai, serta satu unit sepeda listrik milik korban,” ujar AKP Nasron Junaidi dalam keterangannya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung menjual barang hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp1,6 juta dan membagi hasil penjualan di antara mereka. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB setelah terbangun dan mendapati barang-barangnya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku di wilayah Desa Kerta Dewa. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap A (27) dan I (27) tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ini dua terduga pelaku telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A51i warna merah nebula. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *