Pengusaha Bakau Akui Tak Berizin, Klaim Punya Keluarga Wartawan sebagai Pelindung, Warga Menilai APH Tutup Mata

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, liputankpk.com — Kepulauan Riau — Aktivitas penampungan ribuan batang kayu bakau (tiki) di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, kembali memicu sorotan publik. Dokumentasi warga yang diterima redaksi menunjukkan tumpukan kayu bakau dalam jumlah besar di sebuah lokasi yang disebut telah lama menjadi tempat penyimpanan.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut ditampung oleh seorang pengusaha lokal. Untuk memastikan kebenaran informasi, media melakukan konfirmasi langsung kepada pengusaha yang dimaksud.

Dalam wawancara, pengusaha itu mengakui bahwa seluruh aktivitas penampungan kayu bakau yang ia jalankan tidak dilengkapi izin usaha maupun dokumen legalitas kehutanan.

“Kayu itu saya beli dari masyarakat dan saya tampung di sini. Memang belum ada izin usaha dan dokumennya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Namun, ketika mengetahui bahwa kegiatannya akan diberitakan, ia melontarkan ucapan bernada ancaman, dengan menyebut dirinya memiliki keluarga wartawan yang ia klaim sebagai pelindung.

“Kalau bapak memberitakan masalah ini, maka saya juga akan memberitakan balik. Saya punya keluarga yang juga wartawan,” katanya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut terekam dalam dokumentasi konfirmasi yang dimiliki redaksi.

Aturan Kehutanan Jelas: Kayu Bakau Tidak Bisa Ditampung atau Diperjualbelikan Tanpa Izin

Pemanfaatan kayu bakau diatur ketat oleh pemerintah karena termasuk bagian penting dari ekosistem mangrove. Pengelolaannya diatur dalam:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

Setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, atau pemanfaatan hasil hutan wajib disertai izin serta dokumen legalitas seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana:

  • Penjara 1–5 tahun
  • Denda Rp500 juta – Rp2,5 milia

Warga Nilai APH Tutup Mata

Beberapa warga mengaku aktivitas penampungan kayu bakau tersebut telah berlangsung lama, namun belum pernah melihat adanya pengecekan atau penindakan dari instansi maupun aparat penegak hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:

“Ini sudah lama terlihat. Kalau memang tidak ada izin, seharusnya ada tindakan. Kami menilai aparat penegak hukum seperti tutup mata. Ini menyangkut lingkungan dan ekosistem mangrove.”

Warga berharap pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan mangrove di sekitar wilayah tersebut.

Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas penampungan kayu bakau tersebut, termasuk soal pengakuan pengusaha yang menyebut kegiatannya belum berizin.

Redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, dan membuka ruang gak jawab bagi pihak terkait.

Laporan: Taufik

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *