Dugaan Bagi-Bagi Uang Pejabat Prokopim Lingga ke Polisi dan Jaksa, Kasus Mandek Setahun

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, Kepulauan Riau, liputankpk.com —Kasus dugaan praktik pembagian uang oleh Widi, seorang pejabat publik di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Lingga, hingga kini masih mandek setelah hampir satu tahun berada di Kejaksaan Negeri Lingga. Lambatnya perkembangan kasus ini kembali memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum di daerah.

Sumber internal yang terpercaya menyebut bahwa dugaan praktik tersebut terekam dalam sejumlah video CCTV. Salah satu rekaman berdurasi 5 menit 16 detik memperlihatkan Widi, yang saat itu mengenakan pakaian dinas, tengah berbicara melalui telepon. Dalam percakapan yang terekam tersebut, Widi diduga memberikan arahan terkait pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai “jatah” untuk dua institusi penegak hukum di Kabupaten Lingga.

Selain itu, terdapat potongan rekaman lain berdurasi sekitar 32 detik yang memperlihatkan Widi diduga meminta bantuan uang sebesar “Rp 7…”. Nominal tidak terdengar dengan jelas sehingga belum dapat dipastikan apakah yang dimaksud Rp 7 juta atau Rp 70 juta.

Pada bagian rekaman lainnya, Widi terdengar menyebut bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Kanit Pidum Polres Lingga serta pegawai intel Kejaksaan Negeri Lingga, sebagaimana terucap dalam rekaman yang belum terverifikasi kebenarannya oleh pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari nama-nama maupun institusi yang disebutkan.

Pernyataan Widi pada akhir rekaman, yang menyebut dirinya sebagai “penyambung lidah masyarakat”, menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai penggunaan nama masyarakat dalam dugaan praktik semacam ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Ini mencederai nama baik warga Lingga. Tidak ada masyarakat yang meminta atau menyetujui hal seperti itu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, publik menyoroti mandeknya penanganan kasus ini selama hampir satu tahun. Sejumlah kalangan menilai bahwa ketiadaan perkembangan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah.

Sebagai informasi, Redaksi telah memegang dan menyimpan salinan rekaman CCTV dari sumber awal sebagai dokumen jurnalistik, namun tidak menyimpulkan kebenaran isi rekaman tersebut. Media ini hanya menyampaikan informasi berdasarkan temuan awal serta menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang disebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi langsung dari Widi selaku pejabat publik yang namanya tercantum dalam informasi tersebut. Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi agar pemberitaan tetap berimbang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Widi maupun pihak Polri dan Kejaksaan yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Setiap klarifikasi akan dimuat utuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Taufik

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *