Kejaksaan Negeri Lingga Periksa 6 Warga Desa Tanjung Kelit Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga – Kepulauan Riau || liputankpk.com — Kejaksaan Negeri Lingga kembali melakukan pemanggilan terhadap enam warga Desa Tanjung Kelit untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023.

Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan penyidik untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti yang dinilai penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran desa.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, keenam warga yang dipanggil tersebut dimintai klarifikasi terkait sejumlah kegiatan pembangunan serta pengelolaan anggaran yang sebelumnya telah menjadi temuan audit Inspektorat Kabupaten Lingga.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan. Temuan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp225.697.000,00. Ujar sumber, jumaat 28 November 2025

Masih menurut sumber, pemeriksaan hari ini menjadi pemanggilan tahap ketiga yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lingga. Sebelumnya, penyidik telah memanggil mantan bendahara desa, kepala dusun, serta Ketua BPD Tanjung Kelit. Adapun enam warga yang diperiksa hari ini merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan, baik di bidang pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya.

“Untuk pemanggilan kepala desa dan sekretaris desa Tanjung Kelit, saya belum mengetahui kapan mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Lingga. Sampai sekarang saya juga belum mendapatkan informasinya,tutupnya

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *