Maraknya Dugaan Praktik Kayu Ilegal di Kuantan Singingi, Riau, Kembali Jadi Sorotan Publik

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kuansing, Liputankpk.com — Dugaan praktik ilegal logging di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai perhatian setelah tim wartawan melakukan pemantauan lapangan pada Rabu, 26 November 2025. Aktivitas yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini dikabarkan masih terjadi di sejumlah lokasi SAWMILL atau somel kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.

Berdasarkan pemantauan jurnalis, lokasi beberapa SAWMILL tersebut berada tidak jauh dari kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, dengan jarak sekitar satu hingga dua kilometer. Informasi dan dokumentasi lapangan menyebutkan adanya perubahan signifikan di sejumlah area hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Pucuk Rantau yang diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

Salah satu wartawan yang juga Direktur Media IntelijenJendral.com, Athia, menyampaikan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam operasional sejumlah SAWMILL tersebut. Menurutnya, informasi terkait hal itu telah ia teruskan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan di sejumlah media, unggahan media sosial, serta pesan pribadi kepada pihak-pihak terkait.

Athia mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan berita, foto, video, dan titik lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal logging maupun PETI kepada pejabat berwenang, termasuk Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan belum ada respons yang ia terima.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya Athia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu menilai bahwa kurangnya respons terhadap laporan-laporan yang ia sampaikan dapat memunculkan persepsi publik bahwa terdapat perbedaan perlakuan terhadap awak media. Namun, ia menegaskan bahwa publikasi yang ia lakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Liputankpk.com berupaya menjaga keberimbangan informasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk aparat penegak hukum. Media ini berharap adanya penjelasan resmi serta langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas.

Landasan Hukum Terkait

1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Mengatur larangan pembalakan liar, pengangkutan dan pengolahan kayu tanpa dokumen sah, serta pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin.
Sanksi: Pidana 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan atau ditebang tanpa izin.

3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara

Mengatur larangan aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Sanksi: Pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Menjelaskan tugas Polri dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga Kamtibmas.

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Mengatur kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, jujur, bertanggung jawab, dan tidak diskriminatif.

6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi, serta kewajiban narasumber publik untuk memberikan keterangan kecuali untuk informasi yang dikecualikan.

Laporan: Yon Hendri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *