Ahli Waris Basse Bin Seomang Siap Gugat, Usul Asal usul Aset di Pampang
LiputanKPK.com. Makassar — Polemik dugaan penguasaan lahan di kawasan Pampang, Kecamatan Panakkukang, kian memanas setelah ahli waris Basse bin Soemang menggandeng advokat kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap objek tanah yang kini berdiri bangunan koperasi dan SMA Negeri yang disebut masuk aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Didampingi Dr. Sulthani, SH., MH. dan Masdar, SH., MH., Dg Sikki selaku ahliwaris ini menegaskan lahan dengan dasar hak rinci Persil 9 Kohir 25 itu merupakan tanah adat keluarga terdaftar di kelurahan Pampang dan kecamatan Panakkukang, yang tidak pernah diperjual belikan atau dialihkan kepada pihak siapa pun, termasuk pemerintah.
“Kalau memang tanah itu dibeli, beli dari siapa? Kami tidak pernah menjual tanah nenek kami,” tegas Dg Sikki kepada awak media.Rabu malam,22/4/2026.
Pernyataan itu mempertegas sorotan atas dasar penguasaan lahan yang menurut ahli waris justru masih tercatat dalam administrasi tercatat Persil,09 Kohir 2 Buku C dan Buku F atas nama Basse bin Sumang di wilayah Kelurahan Pampang dan Kecamatan Panakkukang.
Dr. Sulthani menilai persoalan ini bukan semata sengketa administrasi biasa, melainkan berpotensi menyeret dugaan sengketa hak kepemilikan dan PTUN ranah perdata apabila pembuktian menunjukkan adanya hak yang belum pernah dilepaskan secara sah.
“Klien kami memiliki dasar untuk memperjuangkan haknya. Bila tidak pernah ada transaksi jual beli, maka asal-usul penguasaan tanah wajib diuji secara hukum,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat setelah Kepala bidang Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Murni, saat dihubungi melalui WhatsApp menyatakan lahan tempat berdirinya SMA Negeri di Pampang merupakan aset negara milik pemerintah provinsi.
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru dari pihak ahli waris. Mereka menilai status “aset negara” tidak otomatis menghapus klaim keperdataan apabila objek tanah yang menjadi dasar aset tersebut diduga berasal dari tanah negara melainkan diklaim yang masih memiliki riwayat hak
Kuasa hukum ahli waris juga menyoroti penggunaan sertifikat hak pakai yang menurut pihak mereka bersumber dari tanah negara, sementara ahli waris mempersoalkan bagaimana status tanah negara itu muncul apabila tidak pernah ada pelepasan hak dari pemilik asal.
Sengketa ini kini berkembang bukan sekadar soal klaim kepemilikan, tetapi menyentuh isu sensitif tata kelola aset negara, perlindungan hak rakyat, dan dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, sesuai prinsip keberimbangan, sengketa ini masih memerlukan pembuktian hukum dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah, termasuk dokumen dasar perolehan aset dan riwayat penerbitan hak atas tanah tersebut.
Publik kini menanti apakah perkara ini akan berakhir di meja mediasi, berlanjut ke gugatan perdata, atau membuka babak baru pengujian legalitas status aset negara di atas tanah yang diklaim masih milik ahli waris.
Muh. Ilham Nur












