Lembaga L-KPK Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Prosedur dan Transparan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Utara, LiputanKPK.com – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prosedur dan transparan. Dirwaster Lembaga L-KPK, Drs. Amiruddin AR, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran Dana Desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan program pemerintah.

“Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prosedur yang telah disepakati oleh warga setempat dan sesuai dengan program pemerintah. Dana Desa itu untuk membangun gampong agar perekonomian rakyat di desa maju dan berkembang,” kata Amiruddin dalam konferensi pers di Aceh Utara.

Amiruddin juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak main-main dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. “Kalau ada kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan tidak bisa dibina, maka lembaga L-KPK akan sikap tegas untuk melaporkan ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Ketua Markas Lembaga L-KPK Kabupaten Aceh Utara, Srikandi, juga mengharapkan agar semua keuchik gampong memastikan proyek Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur. “Kami lembaga L-KPK tetap mengawasi setiap pembangunan di gampong apa yang dikerjakan oleh kepala desa dengan anggaran Dana Desa yang begitu banyak,” kata Srikandi.

Srikandi juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa. “Pasang papan informasi agar masyarakat tahu bahwa kegiatan pembangunan desa itu bersumber dari anggaran Dana Desa,” ujarnya.

Dengan demikian, Lembaga L-KPK Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi pengelolaan anggaran Dana Desa di setiap gampong untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak. (MH)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *