PT Sanoh Indonesia Klarifikasi Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Buruh

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi,liputankpk.com

Berkembangnya informasi di media sosial dan pemberitaan terkait tuntutan unjuk rasa kepada PT Sanoh Indonesia, pihak perusahaan di wakili oleh Misbahul Munir mengatakan kepada media, minggu ( 7/12/2025 ) bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan PKB yang telah di sepakati.

Munir lanjut menjelaskan bahwa sehubungan dengan masa berlaku PKB yang sudah berakhir masa waktunya, managemen selalu berdiskusi secara mendalam dan detail terkait dengan syarat – syarat kerja yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan saat ini.

Dan terkait dengan beberapa tuntutan dari PUK FSPMI yaitu tolak penurunan kualitas PKB yakni Buruh menuntut agar perusahaan tidak menurunkan kualitas pembahasan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ), Munir menjelaskan bahwa PT Sanoh Indonesia sudah 47 Tahun di Indonesia , dan telah terbukti dan terus berkomitmen untuk mensejahterakan pekerja, dan terkait dengan ada nya informasi penurunan kualitas, menurut kami ada salah persepsi, dan semoga hal ini bisa kembali di komunikasikan.

” Dalam pembahasan PKB tersebut tidak ada upah yang dikurangi, kami diskusi tentang apa yang bisa disesuaikan seperti jam kerja yang saat ini kurang dari 8 jam sehari dengan 5 hari kerja seminggu menjadi 8 jam dan itu normatif, serta hal – hal lain agar kompetitif dan produktif, sehingga kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan bisa saling menjaga,” Ujar Munir.

Lanjut, Munir menjelaskan terkait buruh menuntut kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi tanpa tekanan dari perusahaan, pihak perusahaan memahami bahwa hal tersebut adalah hak pekerja, bahkan di PT Sanoh Indonesia ada dua serikat pekerja yaitu FSPMI dan SPMSI, kedua nya di berikan hak berserikat dan di berikan fasilitas yang layak, termasuk biaya musnik, biaya kegiatan pengurus, dan biaya pendidikan setiap 3 bulan untuk anggotanya.

Lanjut Munir juga menjelaskan terkait tuntutan buruh untuk tidak melibatkan pihak ketiga dalam proses bipartit, Munir memastikan bahwa hal tersebut tidak ada, karena selama proses perundingan yang sudah berjalan sekitar 1,5 Tahun tidak pernah ada pihak ketiga yang ikut secara langsung dan hadir dalam perundingan PKB.

Lanjut Munir juga menjelaskan terkait tuntutan buruh agar perusahaan memecat oknum managemen yang di anggap tidak adil dan menindas buruh, di jelaskan bahwa managemen memiliki prosedur yang sudah di tetapkan dan mempertimbangkan semua aspek serta ketentuan dan Undang undang yang berlaku, termasuk reward dan funisment yang perusahaan jalankan selama ini.

” Intinya kami menghormati semua pihak dan selalu mengundang semua serikat pekerja yang ada di PT Sanoh Indonesia, baik melalui media elektronik, maupun di sampaikan secara langsung, dan selama perundingan kami sudah memastikan sesuai dengan peraturan, tata tertib yang sudah di sepakati bersama, ” Ujar Munir.

Terkait proses penyelesaian perselisihan perundingan pembaruan PKB pengusaha dan serikat pekerja sudah sama sama di atur dan di sepakati sebagaimana pasal 11 ayat dan ayat 2 peraturan Tata terbit perundingan PKB.

Adapun ketentuan di pasal 11 ayat 2 peraturan tata tertib perundingan PKB dalam hal perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau para pihak melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi dan di lanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

” Untuk itu kami meminta untuk menghormati seluruh pihak termasuk serikat pekerja lain yang ada di PT Sanoh Indonesia, dengan tetap mengacu kepada tata tertib yang sudah di sepakati dan ketentuan perundang undangan yang berlaku ” Jelas Munir lagi.

Terkait dengan proses perundingan PKB, apabila sampai dengan jangka waktu perundingan belum selesai dan tidak tercapai kesepakatan jalan yang di tempuh sesuai dengan yang di atur dan di sepakati bersama sebagaimana pada pasal 11, bahwa penyelesaian perselisahan yaitu melaporkan kepada Dinas tenaga kerja Kab Bekasi terlebih dahulu dan tidak melakukan pemaksaan kehendak yang bisa menimbulkan kerugian untuk diri sendiri dan juga pihak – pihak lainnya. ( tim )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *