Lingga, Kepulauan Riau|| liputankpk.com — Ratusan kepala keluarga (KK) Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, secara terbuka menyatakan penolakan kolektif terhadap rencana masuknya investor PT SPP yang akan mengembangkan perkebunan kelapa sawit di wilayah desa tersebut.
Sikap penolakan itu disampaikan dalam rapat terbuka (Musyawarah Desa) yang digelar di Balai Serba Guna Desa Marok Kecil, Selasa (23/12/2025).
Rapat dihadiri Camat Singkep Selatan, Kepala Desa Marok Kecil, Ketua BPD, para Kepala Dusun, RT, RW, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga desa.
Agenda utama pertemuan membahas permohonan PT SPP kepada Pemerintah Desa Marok Kecil terkait dukungan penandatanganan izin lokasi atas lahan seluas lebih dari 6.700 hektare yang berada di wilayah desa tersebut untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Kepala Desa Marok Kecil, Alay, dalam forum rapat menyampaikan bahwa pihak PT SPP telah mengajukan surat permohonan dukungan kepada pemerintah desa.
“Pihak perusahaan PT SPP telah menyampaikan surat permohonan dukungan kepada pemerintah desa terkait rencana pemanfaatan lahan di wilayah Desa Marok Kecil,” ujar Alay di hadapan warga.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil keputusan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat.
“Jika masyarakat setuju, maka surat itu akan saya tandatangani. Namun apabila masyarakat tidak setuju, saya tidak akan mengambil keputusan sendiri, karena ini menyangkut hak bersama warga Desa Marok Kecil,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Desa tersebut langsung mendapat respons dari warga dan tokoh masyarakat yang hadir. Dalam forum musyawarah, mayoritas warga menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perkebunan sawit PT SPP di wilayah desa mereka.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Desa Marok Kecil tidak menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan dukungan izin lokasi tanpa persetujuan musyawarah desa.
“Apabila Kepala Desa tetap menandatangani surat tersebut tanpa persetujuan masyarakat, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Suasana rapat berlangsung emosional ketika seorang tokoh agama setempat menyampaikan sikap penolakannya dengan nada haru.
“Kami mohon, jangan menandatangani berkas itu. Kami tidak setuju,” ucapnya sambil menahan tangis.
Penolakan warga juga didasarkan pada pengalaman sebelumnya terkait rencana pemanfaatan lahan. Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa warga sempat memberikan toleransi lahan dalam luasan terbatas, namun permintaan terus mengalami peningkatan.
“Awalnya dibicarakan sekitar 500 hektare, kemudian berkembang menjadi 1.600 hektare, dan kini diminta lebih dari 6.700 hektare. Dengan kondisi ini, kami tegaskan tidak akan menyerahkan lahan tambahan,” ujarnya.
Sikap warga Desa Marok Kecil disampaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:
Pasal 54, yang menegaskan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan strategis desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan Kepala Desa melaksanakan tata pemerintahan desa secara transparan, partisipatif, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Pasal 18, yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, termasuk pemanfaatan wilayah desa.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, warga meminta Pemerintah Desa Marok Kecil menghormati hasil Musyawarah Desa dan tidak memberikan dukungan terhadap izin lokasi tanpa persetujuan masyarakat.
Hingga rapat berakhir, mayoritas warga Desa Marok Kecil secara bulat menyatakan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit PT SPP dan meminta pemerintah desa tidak menandatangani dukungan izin lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SPP belum memberikan keterangan resmi terkait sikap penolakan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Taufik












