KAUR BENGKULU– Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan mendorong terciptanya desa yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal kabupaten kaur,
Kegiatan ini disambut antusias oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami hukum, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang marak terjadi di desa, seperti kebakaran hutan dan lahan dan pencurian.
Sadar Hukum sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan, bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari desa, karena desa adalah garda terdepan dalam pembentukan perilaku hukum warga negara.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi :
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat hukum, mulai dari peraturan desa hingga undang-undang nasional.
Aparatur desa harus menjadi contoh dalam penerapan hukum, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan.
Pelanggaran hukum bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan desa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara bijak dan mencegah konflik sosial.
Perwakilan Kejari Kaur juga menegaskan, bahwa membakar lahan untuk membuka kebun adalah tindakan pidana dan bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Desa Pasar Baru, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dan Camat, juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan. Terlibat dalam relawan tanggap karhutla yang dibentuk di tingkat desa.
“Lingkungan adalah warisan anak cucu kita. Jangan rusak dengan tindakan yang merugikan semua pihak.” tegas Kepala Desa Pasar Baru Iduar dalam acara tersebut.
Kegiatan sosialisasi sadar hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur di Desa Pasar Baru menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
(JOHAN)












