Operasi Besar-besaran di Kota Bogor! Angkot Tanpa STNK dan KIR Langsung Masuk Kandang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama unsur TNI dan Polri menggelar razia angkutan kota (angkot) di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (14/07/2026). Operasi gabungan tersebut menyasar angkot yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelaikan jalan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam razia itu, sebanyak 21 angkot menjalani pemeriksaan. Hasilnya, 10 kendaraan langsung dikandangkan karena terbukti tidak memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji KIR yang masih berlaku.

Penindakan tegas ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia namun kembali melakukan pelanggaran juga langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Angkot yang beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelaikan jalan agar tidak membahayakan pengguna jasa maupun pengguna jalan lainnya.

Selain penertiban, Pemerintah Kota Bogor juga terus mendorong peremajaan armada angkutan umum. Melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026, para pemilik angkot diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan peremajaan atau perubahan bentuk kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, modern, serta memiliki standar keselamatan yang lebih baik.

Pemerintah Kota Bogor mengajak seluruh pemilik angkot untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan. Dengan demikian, tercipta transportasi umum yang tertib administrasi, laik jalan, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

“Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Mari bersama mendukung transportasi umum yang aman, tertib, dan sesuai aturan demi keselamatan bersama,” demikian ajakan Pemerintah Kota Bogor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *