ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep

LiputanKPK.com. PANGKEP — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Muliati, warga Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, mengaku tidak pernah menerima dana bantuan PKH meski namanya tercatat aktif sebagai penerima.

Kasus tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep, Rabu (7/1/2026), setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan raibnya dana bantuan sosial yang seharusnya diterima warga miskin.

ATM dan PIN Dikuasai Pendamping Hampir Setahun
Dalam keterangannya di hadapan anggota dewan, Muliati mengungkapkan bahwa kartu ATM, buku rekening, hingga PIN bantuan PKH dikuasai oleh oknum pendamping PKH selama hampir satu tahun. Selama periode itu, ia mengaku tidak pernah mengetahui jumlah dana bantuan yang masuk ke rekeningnya maupun melakukan penarikan dana.

Persoalan baru diketahui setelah kartu ATM dikembalikan dan dilakukan pengecekan saldo. Hasilnya, saldo rekening dinyatakan kosong. Padahal, berdasarkan data administrasi perbankan, dana PKH tercatat masuk secara rutin ke rekening tersebut.

Oknum pendamping PKH berdalih bahwa dana bantuan “kembali ke negara” karena tidak ditarik oleh penerima. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh mutasi rekening yang menunjukkan dana telah dikreditkan, tetapi tidak pernah diterima oleh KPM.

DPRD: Bukan Pelanggaran Biasa
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abd Rasyid, menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di daerah pemilihannya (Dapil IV) dan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Ini wilayah dapil saya. Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini harus dievaluasi dan diproses,” tegas Abd Rasyid dalam rapat.

Senada, anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Umar Haya, menilai tindakan tersebut telah masuk dalam ranah pidana.

“Kalau ATM dan rekening dipegang pendamping lalu hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” ujarnya.

Diduga Langgar KUHP dan UU Tipikor
Secara hukum, tindakan oknum pendamping PKH tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan hak seseorang;

Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, jika dana ditarik dan digunakan tanpa hak;

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat.

Dana PKH merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi warga miskin. Apabila dana tersebut tidak sampai kepada penerima yang sah, maka kerugian tidak hanya dialami individu, tetapi juga negara serta sistem perlindungan sosial.

Langgar UU Fakir Miskin dan Pedoman PKH
Selain dugaan pidana, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan administratif dan etik, antara lain:

Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;

Pedoman Pelaksanaan PKH, yang secara tegas melarang pendamping:

Menguasai kartu ATM KPM;

Menguasai buku rekening;

Mengetahui atau menyimpan PIN KPM.

Penguasaan tersebut berpotensi menyebabkan KPM dianggap tidak aktif dalam sistem bantuan sosial, sehingga hak bantuan dapat hangus dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup warga miskin.

LBH Kawal Proses Hukum
Atas kejadian ini, keluarga Muliati bersama anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd Rasyid telah meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan untuk mengawal proses hukum.

Langkah yang akan ditempuh meliputi:

Pelaporan pidana terhadap oknum pendamping PKH;

Pengusutan aliran dana bantuan sosial;

Pemulihan hak Muliati sebagai penerima bansos.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat merupakan kejahatan terhadap hak dasar warga miskin yang wajib diusut tuntas demi keadilan dan akuntabilitas publik.

RED

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *