Pekalongan – LiputanKPK.com
Realisasi program ketahanan pangan Desa Karanggondang, Kecamatan Kandangserang, tahun anggaran 2022 menuai tanda tanya. Berdasarkan dokumen anggaran desa, tercatat kegiatan “Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung, dan sejenisnya” dengan nilai Rp 43.300.500.
Namun demikian, menurut penuturan Kepala Desa Karanggondang Rabu 14 Januari 2026 melalui Panggilan Whats up, anggaran tersebut tidak direalisasikan dalam bentuk alat produksi maupun penggilingan, melainkan seluruhnya dibelikan bibit padi dari Dinas pertanian melalui kelompok Tani Desa,yang kemudian dibagikan langsung kepada warga, masing-masing menerima sekitar 5 kilogram per orang.
Tidak Sesuai Nama Kegiatan?
Perbedaan antara nama kegiatan dalam APBDes dengan bentuk realisasi di lapangan memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan yang dianggarkan secara spesifik untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian semestinya menghasilkan aset atau sarana penunjang pertanian, bukan bantuan konsumtif yang habis pakai,layaknya Bantuan BLT/Bansos.
Jika benar realisasi dilakukan dalam bentuk bibit padi, maka muncul dugaan:
Perubahan peruntukan kegiatan tanpa revisi APBDes,dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
Potensi pelanggaran administrasi pengelolaan Dana Desa
Dibagikan Langsung ke Warga
Selain itu, penyaluran bibit padi disebutkan dibagikan langsung ke warga per orang, bukan Dikelola kelompok tani (Poktan),agar semakin berkembang.
Padahal, dalam praktik umum dan regulasi ketahanan pangan desa, pelaksanaan kegiatan diprioritaskan melalui kelembagaan desa, seperti kelompok tani atau BUMDes, guna menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas program.
Penyaluran langsung ke warga seharusnya didasarkan pada Musyawarah Desa (Musdes), disertai:
Berita acara kesepakatan
Data penerima manfaat yang jelas
Dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban
Hingga saat ini, belum diketahui secara terbuka apakah mekanisme tersebut telah dipenuhi.
Perlu Klarifikasi dan Audit
Kondisi ini dinilai perlu mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Karanggondang, khususnya terkait:
Alasan pengalihan realisasi dari alat produksi menjadi bibit padi
Dasar musyawarah dan regulasi yang digunakan,Daftar penerima bibit dan bukti penyaluran.
Sejumlah pihak mendorong Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk melakukan audit dan pemeriksaan administrasi, guna memastikan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 berjalan sesuai aturan dan asas transparansi.
Penutup
Program ketahanan pangan sejatinya bertujuan meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan sektor pertanian desa, bukan sekadar pembagian bantuan sesaat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,Bukan Hanya dibagikan sekali pakai,layaknya Bantuan BLT.
AGZ












