Kekosongan Regulasi RTH Taman Datuk Syahbandar Seret Tanggung Jawab Pemda Siak, DLH, Perkim, dan Dinas UMKM

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sabak Auh, Siak, LiputanKPK.com|Belum adanya regulasi resmi pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Datuk Syahbandar, Kecamatan Sabak Auh, kini memunculkan persoalan serius di lapangan. Kekosongan payung hukum tersebut diduga menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengatur aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari penataan lapak, pengelolaan parkir, hingga dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi ini diperparah dengan munculnya ketegangan antara oknum ormas dan insan pers yang selama ini aktif memberitakan kondisi di kawasan taman. Pemberitaan yang mengungkap dugaan pengaturan sepihak dan pungutan tersebut disebut-sebut mengganggu kepentingan kelompok tertentu.

Namun demikian, persoalan ini sejatinya tidak dapat dilepaskan dari absennya peran dan kejelasan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan taman.

Ironisnya, di tengah kekosongan kebijakan tersebut, Camat Sabak Auh justru berada pada posisi paling terjepit.

Redaksi menilai bahwa persoalan RTH Taman Datuk Syahbandar kerap secara keliru diarahkan kepada Camat. Padahal, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Camat dalam kawasan RTH tidak berada pada ranah pengelolaan, melainkan terbatas pada fungsi pengawasan, koordinasi, dan pembinaan ketertiban umum di wilayah kecamatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat merupakan perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan delegatif dari Bupati/Wali Kota. Ketentuan tersebut diperjelas dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa Camat menjalankan fungsi:
– koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
– pembinaan dan pengawasan ketenteraman serta ketertiban umum,
– fasilitasi pelayanan publik,
– serta pengawasan sarana dan prasarana umum.

Dalam konteks ketertiban umum, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat juga menegaskan bahwa peran kecamatan bersifat koordinatif dan pengawasan, bukan pengambil kebijakan strategis atau pengelola aset daerah.

Dengan demikian, dalam kawasan RTH Taman Datuk Syahbandar, kewenangan Camat melekat pada:
1. Pengawasan trantibum agar tidak terjadi konflik sosial;

2. Koordinasi lintas sektor dengan OPD teknis jika muncul persoalan lapangan;

3. Fasilitasi dan pembinaan masyarakat, termasuk pedagang dan pelaku UMKM, agar aktivitas berjalan tertib;

4. Pelaporan kondisi sarana dan prasarana umum kepada pemerintah daerah.

Kewenangan tersebut bersifat administratif dan koordinatif, bukan kewenangan eksekutorial. Camat tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan pengelola RTH, membagi lapak, menarik retribusi, atau mengatur mekanisme usaha di kawasan taman.

Justru karena belum adanya regulasi baku dan penetapan pengelola resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak, Camat secara hukum dibatasi oleh aturan. Setiap tindakan yang melampaui tupoksi berpotensi dianggap sebagai pelampauan kewenangan dan berisiko secara administratif maupun hukum.

Namun demikian, apabila Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi menunjuk Pemerintah Kecamatan Sabak Auh sebagai pengelola RTH Taman Datuk Syahbandar, maka penunjukan tersebut wajib disertai dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, lengkap dengan uraian kewenangan, tanggung jawab, dukungan anggaran, serta mekanisme pengawasan. Tanpa itu, penunjukan apa pun hanya akan menempatkan Camat pada posisi rawan dan tidak adil.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa Camat Sabak Auh lebih tepat diposisikan sebagai korban dari sistem yang tidak berjalan, bukan sebagai aktor utama persoalan. Ketika regulasi tidak kunjung ditetapkan, ruang publik yang seharusnya tertib justru berubah menjadi arena konflik kepentingan, sementara Camat menjadi pihak yang paling mudah disorot publik.

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata konflik antara pedagang dan ormas, melainkan cerminan ketidakhadiran negara di ruang publik yang telah dibangunnya sendiri. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas, terlebih banyak warga telah mengeluarkan modal untuk membuka usaha di sekitar taman.

Oleh karena itu, redaksi mengunci kesimpulan bahwa tanggung jawab utama berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan OPD teknis terkait, bukan pada Camat. Sudah saatnya Pemda Siak hadir secara nyata dengan langkah-langkah konkret:
1. Menetapkan status hukum dan pengelola resmi RTH Taman Datuk Syahbandar;

2. Menyusun dan menerbitkan regulasi tertulis terkait UMKM, parkir, dan pemanfaatan ruang publik;

3. Menghentikan segala bentuk pengaturan dan pungutan tanpa dasar hukum;

4. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjamin kebebasan kerja insan pers.

Tanpa kejelasan kebijakan dan keberanian mengambil tanggung jawab di tingkat kabupaten, kekisruhan di Taman Datuk Syahbandar dikhawatirkan akan terus berulang, dengan Camat dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *