Polres Murung Raya Disorot, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Tolung Terus Beroperasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Murung Raya, liputankpk.com – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin di kawasan Sungai Tolung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah warga menilai aktivitas alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut belum menunjukkan adanya langkah penindakan yang terlihat di lapangan.

Informasi yang dihimpun tim jurnalis Liputan KPK.com pada Sabtu (28/2/2026) menyebutkan adanya puluhan unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di sepanjang aliran sungai. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 50 unit. Namun hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum setempat. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan. “Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang berizin, seharusnya bisa dijelaskan kepada publik. Kalau tidak, tentu harus ada penertiban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan publik pun mengarah kepada Polres Murung Raya, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan yang signifikan terhadap aktivitas yang dilaporkan.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas dapat berpotensi melanggar hukum dan dikenai sanksi pidana maupun administratif. Karena itu, kepastian mengenai legalitas aktivitas di Sungai Tolung menjadi penting demi mencegah spekulasi di tengah masyarakat.

Selain aspek hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan. Penggunaan alat berat di kawasan aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan tutupan hutan, sedimentasi, hingga pencemaran air. Sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi lokal, termasuk penambangan tradisional yang dilakukan secara manual dan turun-temurun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kegiatan tersebut. Langkah cepat dan transparan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polres Murung Raya guna memperoleh klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi atau tanggapan resmi akan dimuat pada edisi selanjutnya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap isu yang menjadi perhatian publik. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam setiap proses peliputan.

Laporan: Kondot

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *