Wacana Pembatasan 10 Km Kios BBM di Lingga Tuai Kecaman, Warga Nilai Kebijakan Berpotensi Matikan Ekonomi Rakyat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK Lingga – Kepulauan Riau – Wacana Pemerintah Kabupaten Lingga yang akan menerapkan pembatasan jarak kios pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi minimal 10 kilometer dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai memicu gelombang penolakan di tengah masyarakat.

Kebijakan yang disebut-sebut muncul dari pembahasan internal pemerintah daerah tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan berpotensi mematikan mata pencaharian ratusan pedagang BBM eceran yang selama ini bergantung pada usaha tersebut.

Informasi yang dihimpun media LiputankPk menyebutkan, wacana pembatasan jarak tersebut disampaikan dalam forum musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan para pemilik kios pengecer BBM bersubsidi.

Dalam pertemuan tersebut, Kabag Ekonomi Kabupaten Lingga saat itu, Said Indri, disebut menyampaikan rencana pemerintah daerah untuk melakukan penataan terhadap kios pengecer BBM, salah satunya melalui penerapan pembatasan jarak minimal 10 kilometer dari SPBU. Ucapnya saptu 7 Maret 2026

Alasan yang disampaikan dalam forum tersebut dikaitkan dengan penyesuaian aturan distribusi BBM dari pihak Pertamina serta regulasi yang berkaitan dengan sektor energi.

Namun bagi masyarakat kecil, wacana kebijakan itu justru dianggap tidak masuk akal dan terkesan mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan tertentu.
Para pedagang BBM eceran menilai, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka secara tidak langsung pemerintah telah menutup ruang usaha masyarakat kecil yang selama ini bertahan di tengah keterbatasan ekonomi daerah.

“Kalau aturan ini dipaksakan, sama saja pemerintah mematikan usaha rakyat. Kami ini pedagang kecil yang hanya mencari makan dari jual BBM eceran. Bukan pengusaha besar,” ungkap salah satu pengecer dengan nada kecewa.

Lebih jauh, para pelaku usaha kecil juga menilai keberadaan kios pengecer BBM selama ini bukan masalah, justru menjadi solusi bagi masyarakat di wilayah terpencil yang jauh dari akses SPBU.

Di banyak desa dan kawasan pesisir di Kabupaten Lingga, kios pengecer BBM bahkan menjadi satu-satunya tempat masyarakat mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan transportasi, nelayan, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.

Jika pembatasan tersebut benar diterapkan, masyarakat diprediksi akan menghadapi kesulitan mendapatkan BBM, karena harus menempuh jarak yang jauh menuju SPBU.

Tak hanya itu, sejumlah pihak juga mulai mempertanyakan motif di balik wacana kebijakan tersebut.

Sebab, pembatasan kios pengecer di sekitar SPBU dikhawatirkan justru akan membuka ruang dominasi dan penguasaan distribusi BBM oleh pihak tertentu, sementara pedagang kecil terpaksa tersingkir dari usaha yang selama ini mereka jalankan.

“Kalau kios pengecer dibatasi sampai 10 kilometer, pertanyaannya sederhana: rakyat kecil mau beli BBM di mana? Apakah pemerintah sudah memikirkan kondisi masyarakat di desa-desa terpencil?” ujar salah satu warga.

Wacana kebijakan ini pun mulai menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, karena dianggap berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi BBM dan mempersempit ruang usaha rakyat.

Sejumlah kalangan bahkan menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi masyarakat kecil, terutama di daerah kepulauan seperti Kabupaten Lingga yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan infrastruktur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan klarifikasi resmi terkait kepastian penerapan kebijakan pembatasan jarak kios pengecer BBM tersebut.

Jika wacana ini benar-benar direalisasikan tanpa kajian yang transparan dan berpihak kepada masyarakat

“bukan tidak mungkin gelombang penolakan dari pelaku usaha kecil dan masyarakat luas akan semakin membesar di Kabupaten Lingga.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *