Korpolairud Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal 8 Ton di Perairan Tanjab Barat, Nahkoda Warga Lingga Diamankan.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputankPk – Tanjab Barat, Jambi – Praktik dugaan perdagangan kayu ilegal melalui jalur laut kembali terbongkar.

Aparat dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa identitas yang mengangkut sekitar 8 ton kayu olahan diduga ilegal di perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Taka-3010 bersama tim penegakan hukum (Gakkum) Polairud Polda Jambi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah perairan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Tidak lama berselang, petugas menemukan sebuah kapal tanpa nama yang tengah berlayar dengan muatan mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KP Taka-3010, kapal tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, yang seharusnya wajib dimiliki dalam setiap aktivitas distribusi kayu. Jumaat 13 Maret 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 8 ton atau sekitar 11,44 meter kubik.
Petugas kemudian mengamankan nahkoda kapal bernama Iskandar (40) yang diketahui merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Selain nahkoda, dua orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal saat penindakan juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama serta muatan kayu olahan campuran sekitar 8 ton yang diduga berasal dari praktik penebangan atau distribusi kayu ilegal.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke KP Taka-3010 untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait penggunaan kapal tanpa identitas yang melanggar aturan keselamatan dan administrasi pelayaran.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Sementara itu, aparat memastikan penindakan terhadap praktik ilegal logging dan distribusi kayu tanpa dokumen akan terus diperketat, mengingat jalur laut kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi hasil hutan ilegal lintas provinsi.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *