LiputankPk – Kepulauan Riau
Aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan serius.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan media ini, ditemukan ratusan hektar lahan sawit milik pribadi yang tersebar di lima titik koordinat, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan (AMDAL).
Dari penelusuran di lokasi, sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui legalitas operasional kebun tersebut.Dalam kegiatan tersebut tampak beberapa alat berat berupa Kobelco terpantau di setiap titik kebun tersebut
“Ia menyampaikan, Kami tidak tahu soal izin, Pak. Kami hanya pekerja di sini. Yang mengurus kebun ini saudara Pendi, tinggal di Desa Panggak Betong,” ujar salah satu karyawan kepada wartawan, Selasa (24/03/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim LiputankPk kemudian mendatangi kediaman Pendi yang disebut sebagai pengelola kebun. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya menyampaikan bahwa Pendi telah berangkat ke kebun sejak pagi menggunakan mobil lori, sementara kendaraan tersebut terlihat masih terparkir di depan rumah.
Lebih lanjut, hasil investigasi juga diperkuat oleh keterangan sejumlah warga di wilayah Air Merah. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas perkebunan tersebut diduga berada di dalam kawasan yang telah masuk wilayah operasional perusahaan perkebunan, yakni PT. SPP.
“Setahu kami kebun itu tidak ada izin AMDAL. Apalagi lokasinya sudah masuk area perusahaan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak hanya itu, informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan bahwa pendanaan kegiatan perkebunan tersebut berasal dari pihak luar daerah, yakni dari Provinsi Bangka Belitung.
⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Ketentuan perizinan berbasis OSS dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja
Aturan terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi
Pelanggaran AMDAL dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana.
Langkah Lanjutan
Media LiputankPk menegaskan akan segera melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, antara lain:
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kehutanan
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Hal ini guna memastikan kejelasan status hukum atas aktivitas perkebunan tersebut serta mendorong adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas perkebunan skala besar harus dilakukan secara ketat. Dugaan praktik ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik lahan di masyarakat.
Laporan: Taufik












