Banyuwangi, LiputanKPK.com
Hearing (Dengar Pendapat) yang di lakukan oleh Komisi 1 DPRD Banyuwangi, pada hari Rabu, 29/04/2026, 09:30 masalah yang dibahas Pemberhentian Kepala Dusun Kopenlangi, M Yahya berjalan cukup singkat hanya 15 menit.
Permasalahan Kepala Desa Macan putih Banyuwangi Muhamad Farid tidak bisa hadir karena audiensi dengan Polda Jatim di Polsek Kabat.
Ketua Komisi 1, Marifatul Kamila, SH dalam hearing tersebut mengatakan : “Karena Kepala Desa Macan Putih yang berkompeten dalam permasalahan “Pemberhentian Kepala Dusun Kopenlangi, M Yahya tidak bisa hadir dalam pertemuan ini, maka pertemuan hearing kali ini kita tutup dan untuk permasalahan ini seyogyanya di tangani oleh secara internal oleh Camat Kabat. ” Katanya singkat.
Camat Kabat, Harry Iswadi S. Spt di akhir acara menuturkan pada Media: “Kami sudah menerima permohonan pemberhentian Kasun Kopenlangi, M Yahya dan saya sudah memanggil Kasun Kopenlangi akan tetapi saya belum merekomendasikan putusan hasilnya” Katanya tegas.
Berdasarkan masukan beberapa Nara sumber yang hadir dalam acara hearing pada Media, pemberhentian Kasun Kopenlangi, M Yahya karena arogansi Kepala Desa Macan putih.
Padahal katanya Nara sumber ini, Aturan pemberhentian “bawahan” Kepala Desa (yang dimaksud umumnya perangkat desa) di Desa Macan Putih, Banyuwangi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Harus mengikuti aturan nasional + aturan daerah (Perda/Perbup Banyuwangi).
Berikut penjelasan yang berlaku secara hukum
1.Dasar hukum utama
Pemberhentian perangkat desa diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019
Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
MEDIA DESA
Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi (misal Perda No. 3 Tahun 2017)
2.Alasan sah pemberhentian
Perangkat desa hanya boleh diberhentikan jika memenuhi alasan hukum, yaitu:
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Diberhentikan karena:
Usia sudah 60 tahun
Terpidana (putusan pengadilan tetap)
Berhalangan tetap
Tidak memenuhi syarat lagi
Melanggar larangan sebagai perangkat desa
MEDIA DESA
Artinya: tidak boleh diberhentikan karena alasan politik, tidak suka, atau beda pilihan.
3.Prosedur wajib (ini penting)
Kepala desa tidak bisa langsung memecat, harus lewat mekanisme:
Konsultasi ke Camat
Camat memberi rekomendasi tertulis,
tanpa rekomendasi camat = cacat prosedur / bisa digugat
4.Pemberhentian sementara
Bisa dilakukan jika:
Jadi tersangka/terdakwa
Ditahan
Tertangkap tangan kasus pidana
Jika nanti terbukti tidak bersalah → harus dikembalikan ke jabatan semula.
5.Prinsip penting (sering dilanggar di lapangan)
Tidak boleh sewenang-wenang
Harus ada alasan hukum + prosedur
Tidak boleh karena balas jasa politik atau pergantian kepala desa
Ombudsman Republik Indonesia
6.Konteks Banyuwangi (termasuk Macan Putih)
Di Banyuwangi:
Ada Perda khusus yang mengatur mekanisme pengangkatan & pemberhentian
Kepala desa tetap terikat aturan pusat + rekomendasi camat
Tidak boleh asal ganti perangkat desa tanpa dasar hukum.
Kepala Desa punya kewenangan memberhentikan, tapi:
Harus ada alasan sah
Harus lewat camat
Harus pakai SK resmi
Tidak boleh semena-mena
Kalau kamu punya kasus spesifik di Desa Macan Putih (misalnya ada perangkat desa diberhentikan).
Hearing Komisi 1 DPRD Banyuwangi

───────────────────────────────────











