MEDAN – Liputankpk.com
Memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 yang berlangsung hari ini di Sumatera Utara, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) wilayah Sumatera Utara menyampaikan sikap resminya menanggapi pernyataan Gubernur Sumut dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (Depewil) SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, S.H., memberikan apresiasi positif atas fasilitasi pemerintah, namun secara tegas mengingatkan bahwa acara seremonial harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Yosafati menekankan bahwa kehadiran pemerintah di tengah-tengah buruh tidak boleh hanya sebatas simbolis. Menurutnya, esensi dari peringatan hari buruh adalah evaluasi dan aksi konkret terhadap fungsi paling mendasar dari dinas terkait, yaitu pengawasan.
“Pertama, SBNI secara penuh mengapresiasi dan menghormati langkah fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelenggarakan acara peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini. Ini menunjukkan adanya ruang dialog yang terbuka,” ujar Yosafati di sela-sela kegiatan May Day di GOR Astaka, Deliserdang, Kamis (1/5/2026).
Namun, Yosafati melanjutkan, apresiasi tersebut tidak boleh menutup mata terhadap realitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa acara seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya wajib diikuti dengan pelaksanaan fungsi pengawasan yang ketat oleh Disnaker.
“Kedua, kami mengingatkan bahwa pesta pora seremonial semata tidak akan berarti apa-apa tanpa implementasi fungsi paling mendasar dari dinas ketenagakerjaan, yakni pengawasan dan penegakan aturan. Buruh membutuhkan jaminan nyata atas hak-hak dasarnya: perlindungan jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepastian hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yosafati dengan nada serius.
Ia menambahkan bahwa tanpa optimalisasi pengawasan dan implementasi peraturan yang konsekuen, kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja hanya akan menciptakan citra semu di mata publik dan buruh itu sendiri. “Jika pengawasan lemah, maka kegiatan bersama ini hanya akan dianggap sebagai ritual tahunan yang hampa, tanpa menyentuh akar permasalahan yang membelenggu kesejahteraan buruh,” kritiknya.
Regulasi Baru: Jangan Sekadar Ganti Kulit
Menanggapi dinamika nasional, khususnya terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 yang baru saja diumumkan Presiden di Jakarta hari ini, Yosafati menyikapi dengan hati-hati. Ia berharap regulasi baru ini bukan sekadar alat politik untuk meredam tuntutan, melainkan solusi substantif.
“Terkait terbitnya Permenaker 7/2026 dan Keppres 10/2026, SBNI berharap kedua regulasi tersebut tidak hanya diterbitkan lalu dianggap sebagai ‘kado indah’ yang seolah-olah telah menjawab seluruh tuntutan dan persoalan buruh yang menumpuk selama ini. Sejarah mengajarkan kita untuk tidak terlalu cepat percaya pada kertas baru jika mentalitas penegakannya belum berubah,” ungkap Yosafati.
Ia menyoroti fakta pahit bahwa masalah klasik seperti sistem alih daya (outsourcing) telah menjadi momok selama lebih dari dua dekade, meski berbagai aturan telah diterbitkan. “Sudah 23 tahun sejak UU No. 13 Tahun 2003 lahir, beragam persoalan telah kami sampaikan berulang kali kepada pemerintah. Seringkali jawabannya adalah menerbitkan regulasi baru, namun masalah di lapangan tidak kunjung tuntas, terutama soal eksploitasi melalui sistem alih daya,” keluhnya.
Yosafati menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kunci penyelesaian masalah bukanlah pada banyaknya aturan, melainkan pada kemauan politik (political will) pemerintah untuk menegakkannya.
“Tanpa regulasi baru sekalipun, bila pemerintah serius melakukan pengawasan intensif dan berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar, maka persoalan alih daya tidak akan lagi menjadi alat penghisapan dan eksploitasi terhadap buruh yang telah berlangsung sekian lama. Kami menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji di atas kertas atau pidato di podium seremonial,” pungkas Yosafati Waruwu.
Sikap SBNI Sumut ini diharapkan dapat menjadi bahan introspeksi bagi Pemprov Sumut dan pemerintah pusat untuk segera menurunkan tim pengawas ke lapangan dan memastikan setiap regulasi baru benar-benar dirasakan manfaatnya oleh jutaan pekerja di Indonesia.
Pewarta Warianto












