Nasional, Liputan kpk.com,- Inilah tampang empat pelaku penganiayaan ART asal Indonesia di Malaysia yang ditangkap Kepolisian Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Para pelaku yang merupakan dua pasangan suami istri berusia 30–34 tahun tersebut berstatus warga lokal Johor Bahru Malaysia.
Penangkapan dilakukan setelah sebuah video yang merekam aksi kekerasan oleh dua pria dan dua wanita tersebut viral di media sosial.
Aparat kepolisian Malaysia menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman CCTV, dan paspor korban.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Johor, penganiayaan dalam video tersebut sebenarnya terjadi pada Juli 2025 namun baru tersebar luas belakangan ini.
Selain korban yang videonya viral, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mendapati bahwa terdapat dua Asisten Rumah Tangga (ART) lainnya yang juga diduga menjadi korban kekerasan oleh pasutri tersebut.
Saat ini, kedua korban lain tersebut telah diamankan di rumah perlindungan sementara untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan.
Liputan KPK.com,( Robert.M ).












