Liputan KPK.Com,Aceh ________ Kuala Simpang, Proyek revitalisasi TK Pembina di Kecamatan Kota Kuala Simpang dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp1.265.144.000 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejak dimulainya pekerjaan, proyek yang bersumber dari uang negara tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi publik sebagaimana mestinya.
Ketiadaan papan informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban utama sebagai bentuk transparansi kepada publik. Papan tersebut setidaknya memuat sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana kegiatan.
Sejumlah warga menilai, tidak dipasangnya papan informasi sejak awal pekerjaan berpotensi menimbulkan asumsi liar serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Dilokasi kegiatan Revitalisasi TK Pembina Kota Kuala simpang tersebut Media Liputan KPK.Com menkonfirmasi salah satu masyarakat didekat lokasi proyek tersebut mengatakan. bahwa kegiatan proyek ini sudah beberapa hari dikerjakan .
“ Kalau saya lihat sudah beberapa hari kerja bang, tapi papan proyek nya memang tidak ada bang,” sebut warga yang tidak mau disebut nama nya .
Saat dikonfirmasi oleh awak media Liputan KPK.Com melalui telepon WhatsApp Kepala Sekolah TK Pembina memberikan jawaban singkat terkait hal tersebut.
“Iya pak, insya Allah hari ini datang papan informasinya pak,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa proyek telah berjalan tanpa memenuhi unsur keterbukaan sejak awal. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele, mengingat aturan terkait transparansi sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 15 huruf d disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan. Dalam konteks proyek, masyarakat berhak mengetahui seluruh rincian kegiatan melalui media informasi seperti papan proyek.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
Jika terbukti diabaikan, maka konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya sebatas teguran. Pelaksana proyek berpotensi dikenakan sanksi administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU KIP terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait agar tidak menganggap remeh kewajiban transparansi. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya dikelola secara terbuka sejak awal, bukan justru menimbulkan kecurigaan akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dihindari.
Masyarakat kini berharap pihak terkait segera melakukan pembenahan, termasuk memastikan papan informasi dipasang dan seluruh proses proyek berjalan sesuai regulasi, guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
(Kaperwil Aceh)












