Diduga…!!! “Akal-Akalan” Pelaksana  Warga Sekrak Kiri Diminta Timbun Pondasi Huntap Secara Mandiri

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK.Com, Aceh ____________ Kabupaten Aceh Tamiang,  Praktik yang dinilai sarat akal-akalan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada vendor pelaksana proyek yang diduga “mengalihkan” beban pekerjaan kepada masyarakat melalui skenario musyawarah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tanggal 02 May 2026 media Liputan KPK.Com, di Kampung Sekrak Kiri, Kecamatan Sekrak, sekitar 15 warga dikumpulkan dalam sebuah musyawarah yang difasilitasi oleh perwakilan dari PT Govindo. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan penimbunan pondasi bangunan huntap secara mandiri.

Ironisnya, pekerjaan yang semestinya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek justru “dilempar” ke warga dengan dalih kesepakatan bersama. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk partisipasi masyarakat, atau justru cara halus untuk memangkas biaya proyek?

Sejumlah warga mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut. “Kami hanya diminta membantu menimbun pondasi, katanya hasil musyawarah. Tapi ini kan proyek, seharusnya dikerjakan oleh mereka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di tempat terpisah, awak media Liputan KPK.Com, mencoba mengonfirmasi salah satu vendor dari PT Govindo melalui sambungan WhatsApp. Arif, yang mengaku sebagai bagian dari pelaksanaan membenarkan praktik tersebut. “Memang begitu arahannya, bang,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme tersebut bukan inisiatif warga, melainkan bagian dari pola kerja yang diarahkan oleh pihak pelaksana proyek.

Padahal, proyek hunian tetap ini diperuntukkan bagi korban bencana hidrometeorologi yang telah mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun psikologis. Kondisi ini membuat praktik semacam itu dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan pelaksanaan proyek pemerintah. jika benar pekerjaan fisik dialihkan kepada masyarakat tanpa kejelasan skema upah dan kontrak kerja, maka hal ini patut didalami oleh aparat penegak hukum.

Transparansi dan profesionalitas dalam proyek kebencanaan menjadi hal mutlak agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan rakyat.

“Jangan sampai penderitaan korban bencana justru dimanfaatkan untuk ke untungan segelintir pihak. Proyek kebencanaan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan malah dijadikan celah untuk akal-akalan,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

Terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan ini.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *