Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Memanas, Warga Soroti Sikap Pemerintah Desa

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Morowali Utara, liputankpk.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara warga di Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, kian memanas. Perselisihan ini melibatkan dua kelompok masyarakat yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Senin, 4 Mei 2026.

Permasalahan ini sebelumnya telah diadukan oleh salah satu pihak ke pemerintah kecamatan guna difasilitasi penyelesaian melalui pertemuan resmi. Namun, warga menyayangkan ketidakhadiran pihak pemerintah desa (Pemdes) dalam agenda tersebut, termasuk tidak dihadirkannya sejumlah saksi yang dinilai penting untuk memperjelas status lahan.

Pertemuan akhirnya tetap dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, yang dipusatkan di kantor desa di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sebelum dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi (TKP).

Salah satu pihak yang turut hadir bersama camat dan perangkat desa di lokasi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penanganan sengketa.

Ia menyoroti tindakan Pemdes yang dinilai menunjukkan lokasi lahan kepada pihak yang belum memiliki legalitas yang jelas.

“Kami turun langsung ke lokasi bersama camat dan Pemdes. Yang kami pertanyakan, kenapa lokasi ditunjukkan kepada pihak yang belum memiliki legalitas kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pelapor mengklaim memiliki dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai dasar penguasaan lahan. Sementara pihak lain disebut belum memiliki dokumen legal formal seperti sertifikat.

Perbedaan klaim tersebut memicu ketegangan di lapangan, bahkan sempat terjadi adu argumen antara kedua belah pihak.

Warga yang melapor juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih bijak dalam mengambil sikap dan keputusan, serta tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa bisa lebih bijak dan tidak membenturkan sesama masyarakat dalam persoalan ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam pertemuan maupun dasar penunjukan lokasi lahan.

Pihak kecamatan juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna meredam ketegangan yang terjadi.

Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Laporan: M. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *