Manado, Liputan kpk.com”- Sidang putusan kasus pembunuhan yang menimpa Alberto Benedict Joel Tanos, cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara, Tony Tanos, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (4/5/2026). Suasana persidangan berlangsung penuh ketegangan dan emosi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. Dua terdakwa, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo, tampak hadir langsung mengikuti jalannya sidang yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Razyah Aditia Achmad alias Aca, masih menjalani proses hukum terpisah dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Sorot mata penuh harap dan kecemasan tampak dari para keluarga yang menanti keputusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ervannasio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, serta adanya riwayat tindak pidana serupa di masa lalu.
Namun demikian, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Mendengar vonis tersebut, Ervannasio hanya tertunduk tanpa banyak reaksi. Suasana ruang sidang tetap terkendali, dengan kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa, menerima putusan majelis hakim dengan sikap tenang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Liputan kpk.com,( Robert.M ).












